Kabar Baik, Mulai 17 Agustus 2026 Balik Nama Sertifikat di Kudus Ditargetkan Selesai 10 Hari

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus menandatangani nota kesepakatan untuk meningkatkan dan mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Kesepakatan tersebut ditandatangani di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (14/8/2026).

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kerja sama ini diarahkan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang jelas, akurat, adil, dan berkualitas.

“Salah satu layanan yang menjadi perhatian adalah proses peralihan hak atau balik nama sertifikat. Mulai 17 Agustus 2026, layanan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari kerja setelah seluruh data dan persyaratan dinyatakan lengkap,” ujar Sam’ani.

-Advertisement-

Sementara itu, lanjutnya, proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Menurut Sam’ani, pembagian waktu tersebut membutuhkan sinkronisasi antara Pemkab Kudus dan Kantor Pertanahan agar pelayanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Untuk balik nama atau layanan yang ada di peralihan hak di ATR/BPN dipatok 10 hari kerja, dan untuk BPHTB dipatok tiga hari kerja,” kata Sam’ani.

Pemkab Kudus, ungkap Sam’ani, juga akan menyiapkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala selama proses pelayanan. Aduan dapat disampaikan melalui kanal Wadul K1 K2 maupun kanal pengaduan yang disediakan Kantor Pertanahan Kudus.

Baca juga : APBD 2027 Kudus Mulai Dibahas, Pemkab dan DPRD Bidik PAD Naik Tanpa Kenaikan Tarif

“Kanal tersebut penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian ketika menghadapi persoalan dalam proses pengurusan. Termasuk jika dalam pelaksanaannya masyarakat menggunakan jasa pihak ketiga dan mengalami kesulitan, persoalan tersebut dapat disampaikan untuk ditindaklanjuti,” bebernya.

Selain mempercepat pelayanan, tuturnya, Pemkab Kudus bersama Kantor Pertanahan juga berkomitmen mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan. Salah satunya melalui sistem host to host agar perubahan kepemilikan setelah proses balik nama sertifikat dapat diikuti dengan perubahan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Setelah diadakan peralihan kepemilikan sertifikat, pajaknya juga berubah, PBB-nya langsung berubah. Integrasi tersebut masih membutuhkan waktu, tetapi menjadi bagian dari komitmen untuk menciptakan pelayanan yang cepat, akurat, terintegrasi, terpercaya, dan berkeadilan,” jelasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, mengatakan kesepakatan tersebut mencakup tujuh layanan prioritas yang akan diberikan kepada masyarakat. Ia menjelaskan, target penyelesaian 10 hari kerja melibatkan beberapa tahapan antara Pemkab Kudus dan Kantor Pertanahan.

“10 hari itu terbagi dari pengurusan di Pemda, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) itu tiga hari, kemudian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dua hari. Kemudian pengurusan di Kantor Pertanahan lima hari,” ujarnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER