BETANEWS.ID, KUDUS – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus diminta tidak terlibat judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol) ilegal. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menilai keterlibatan ASN dalam aktivitas tersebut dapat membawa persoalan bukan hanya bagi pegawai, tetapi juga keluarganya.
Peringatan itu disampaikan Sam’ani ketika memimpin apel pagi pegawai di Halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (10/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya ASN menjaga perilaku karena aparatur pemerintah dituntut mampu menjadi contoh bagi masyarakat.
Bupati Sam’ani menyebut integritas dan kedisiplinan menjadi modal penting dalam menjalankan tugas pemerintahan. Ia pun mengapresiasi kehadiran jajaran Pemkab Kudus yang mengikuti apel sekaligus mengajak seluruh ASN menjaga kebersamaan dalam memberikan pelayanan publik.
“Terima kasih atas kehadiran, kedisiplinan, dan integritas panjenengan semua. Mari kita sikapi kebersamaan ini untuk mengetahui kekuatan ASN di Kudus, sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Sam’ani.
Baca juga : Jelang Srikandi Cup, Bupati Kudus Minta Hotel dan Kuliner Tak Getok Harga
Menurutnya, ASN harus mampu memisahkan berbagai aktivitas pribadi yang berpotensi menimbulkan masalah dari pelaksanaan tugas sebagai aparatur negara. Karena itu, judi online, pinjaman online ilegal, narkoba, hingga minuman keras menjadi sejumlah hal yang secara tegas diminta untuk dihindari.
“Judol dan pinjol berakibat buruk bagi keluarga. ASN harus menjadi contoh di lingkungan masing-masing. Jangan sampai kita yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam hal-hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga,” katanya.
Sam’ani kemudian meminta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga memperkuat pembinaan terhadap pegawai. Pengawasan internal dinilai diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan yang pada akhirnya dapat mengganggu kedisiplinan maupun kinerja ASN.
“Pimpinan OPD perlu meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh pegawai di lingkungan masing-masing. Kalau ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Sanksinya juga sesuai dengan ketentuan, termasuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegasnya.
Di luar persoalan kedisiplinan ASN, Sam’ani dalam apel tersebut juga menyoroti kondisi keuangan daerah. Memasuki pembahasan Perubahan APBD 2026 dan RAPBD 2027, seluruh OPD diminta kembali menyeleksi program dan kegiatan agar anggaran yang tersedia benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang memberikan dampak kepada masyarakat.
“Tolong dicermati semua kegiatan. Prioritaskan kegiatan agar efektif dan berdampak bagi masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan efisiensi tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan kualitas pelayanan publik. Setiap OPD justru diminta mengevaluasi kegiatan yang direncanakan dan memastikan program prioritas tetap mendapatkan dukungan anggaran sesuai kebutuhan.
Bupati juga menyinggung berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Kabupaten Kudus. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu lebih serius menggali dan mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“TKD kita berkurang. OPD harus mencermati potensi pendapatan yang ada agar bisa dioptimalkan menjadi PAD. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencari potensi yang bisa meningkatkan pendapatan daerah,” imbuhnya.
Editor: Kholistiono

