Polisi Periksa Sembilan Saksi Kasus Dugaan Perundungan Siswa MTs di Pati, Korban Masih Trauma

BETANEWS.ID, PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati terus mendalami kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga dua jarinya putus. Hingga Rabu (5/8/2026), polisi telah memeriksa sembilan saksi, termasuk dua anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa korban, saksi-saksi, pihak sekolah, serta dua anak yang berstatus sebagai terduga pelaku.

“Yang dipanggil mulai dari korban, saksi maupun dari pihak sekolah kurang lebihnya sudah ada sembilan orang saksi yang kami mintai keterangan. Terduga pelaku tentunya sudah diperiksa,” kata Dika saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026).

-Advertisement-

Menurutnya, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dua anak dalam kasus tersebut. Polisi juga belum menyimpulkan apakah peristiwa itu murni merupakan tindakan perundungan atau terdapat unsur tindak pidana lain karena seluruh alat bukti dan keterangan saksi masih terus dikumpulkan.

“Sementara ada dua (terduga pelaku). Kita tetap melakukan pendalaman,” ujarnya.

Selain memeriksa saksi, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban maupun terduga pelaku saat kejadian. Namun, barang bukti tersebut masih dalam proses penyelidikan sebelum dilakukan penyitaan secara resmi.

“Barang bukti yang diamankan, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan juga yang dikenakan terduga pelaku. Namun kita masih tahap lidik. Nanti ke depannya kita akan lakukan penyitaan,” jelasnya.

Baca juga : Enam Taruna Akpol Diterjunkan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Jepara

Dika menambahkan, korban saat ini masih menjalani proses pemulihan dan mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) Kabupaten Pati, serta penasihat hukum.

“Kondisi korban masih dalam pemulihan dan seluruh proses pendampingan kami lakukan bersama instansi terkait agar hak-hak korban tetap terlindungi,” katanya.

Karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur, seluruh proses hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice apabila memenuhi ketentuan yang berlaku dan disepakati kedua belah pihak.

“Restorative justice merupakan mekanisme yang diprioritaskan dalam perkara anak. Namun terlaksana atau tidak, nantinya bergantung pada kedua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dika.

Sementara itu, keluarga korban mengungkapkan kondisi psikis siswa berinisial A yang duduk di bangku kelas VII tersebut masih belum pulih. Korban disebut masih trauma setelah mengalami kekerasan yang menyebabkan dua jarinya putus dan satu jari lainnya retak dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (27/7/2026).

Saudara korban, Sulistyono, mengatakan A masih merasa ketakutan setiap kali melewati sekolah maupun saat bertemu guru.

“Adiknya masih trauma, jadi mentalnya mungkin kurang, takut. Kemarin aja lewat sekolah kayak takut gimana gitu mentalnya. Ketemu gurunya aja takut,” ungkap Sulistyono.

Akibat kondisi tersebut, keluarga berencana memindahkan korban ke sekolah lain agar dapat melanjutkan pendidikan dengan lebih nyaman. Meski demikian, keluarga belum menentukan sekolah tujuan.

“Kemungkinan kita cabut dan dipindah. Sudah dikasih wawasan supaya bisa dipindah ke sekolah lain saja. Tujuan sekolah belum,” ujarnya.

Dari sisi kesehatan, Sulistyono menyebut kondisi luka pada jari korban mulai membaik. Korban kini telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan.

“Alhamdulillah (kondisi jarinya) sudah membaik. Cuma masih pengobatan,” katanya.

Sulistyono juga mengaku hingga kini keluarga terduga pelaku belum pernah datang untuk meminta maaf ataupun menjalin komunikasi dengan pihak korban.

“Dari keluarga pelaku enggak ada inisiatif meminta maaf ke keluarga korban. Sampai sekarang belum ada,” keluhnya.

Keluarga berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi korban. Mereka juga berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah.

“Semoga kasus ini bisa ditangani kepolisian dengan benar dengan hasil terbaik. Harapan dari keluarga semoga tidak ada pembullyan lagi di sekolah-sekolah yang lain,” pungkas Sulistyono.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER