BETANEWS.ID, JEPARA – Lahan seluas 100 meter persegi di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, yang rencananya akan dibangun rumah diduga menjadi lokasi tambang ilegal.
Temuan itu terungkap saat tim gabungan yang terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polres Jepara, Satpol PP dan Damkar, BPKAD, DPUPR, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Diskominfo melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (19/6/2026).
Sidak awalnya difokuskan di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit. Namun, dalam perjalanan menuju lokasi, tim menemukan aktivitas penggalian tanah di Desa Ngabul. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Penaatan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) pada DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, lahan di Desa Ngabul merupakan milik warga berinisial S. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah tinggal.
Di lokasi, petugas menemukan satu unit buldoser yang baru mulai beroperasi. Sejumlah dump truck juga terlihat mengantre di tepi jalan. Luas lahan yang telah dibuka diperkirakan sekitar 100 meter persegi.
Tim meminta penanggung jawab lapangan berinisial MR untuk menghentikan kegiatan tersebut. Petugas juga meminta pemilik lahan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, tanah hasil galian tidak boleh dijual atau diangkut keluar lokasi tanpa izin usaha pertambangan.
Baca juga : Sudah Dua Bulan, Air Bersih di Kedungmalang Jepara Alami Kelangkaan
“Tanah hasil penataan tidak boleh dijual dan diangkut ke luar lokasi sebelum mendapatkan izin usaha pertambangan. Untuk setiap tanah yang keluar untuk dijual, penanggung jawab wajib membayar pajak sesuai ketentuan,” kata Nafe’ usai melakukan pengecekan di lokasi.
Sementara itu, di lokasi aduan warga di Desa Raguklampitan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan. Tidak ada alat berat maupun pengangkutan material saat inspeksi berlangsung. Namun, tim menemukan bekas bukaan lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi. Kedalaman pengerukan diperkirakan mencapai tiga meter.
Nafe’ menyebutkan lokasi tersebut berada di tepi jalan kabupaten Ngabul–Raguklampitan. Tim juga menemukan tiang listrik yang berdiri di tengah area bekas galian. Tanah di sekeliling tiang telah dikeruk.
“Tim akan mencari informasi terkait pelaku aktivitas tambang dan pemilik tanah. Penanggung jawab kegiatan juga diwajibkan membayar pajak atas tanah yang telah dijual dan dipindahkan,” ujarnya.
Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043, lokasi di Raguklampitan berada di kawasan perkebunan. Adapun lokasi di Desa Ngabul berada di zona permukiman perkotaan.
Editor: Kholistiono

