BETANEWS.ID, JEPARA – Seorang santri yang menjadi korban dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh AJ (60), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, dilaporkan balik atas tuduhan perzinahan.
Laporan tersebut dibuat oleh istri AJ pada Senin (1/6/2026). Sementara itu, AJ sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/5/2026). Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap P-19.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban, Erlinawati, mengatakan bahwa laporan tersebut tidak hanya mencederai hak-hak korban, tetapi juga bertentangan dengan amanat perlindungan yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam Pasal 69 UU TPKS disebutkan bahwa korban, keluarga korban, saksi, pendamping, maupun pihak lain yang membantu pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan atau kesaksian yang diberikan sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
“Pada prinsipnya, korban berhak mendapatkan perlindungan hukum. Korban tidak boleh dilaporkan atas keterangan yang disampaikan terkait peristiwa kekerasan seksual yang telah dialami,” ujar Erlina pada Jumat (5/6/2026).
Dalam kasus tersebut, Erlinawati mengatakan bahwa korban dan keluarganya semula dijadwalkan memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Jepara pada Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Keluarga Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ponpes di Jepara Ajukan Restitusi ke LPSK
Namun, pemanggilan tersebut kemudian diwakili oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Korban dan keluarga akhirnya diwakili oleh LPSK, tidak ikut memberikan klarifikasi,” ungkap Erlina.
Meski demikian, Erlina menyayangkan diterimanya laporan tersebut hingga berujung pada pemanggilan klarifikasi terhadap korban. Sebab, ia khawatir hal itu dapat menimbulkan viktimisasi sekunder.
Kondisi tersebut terjadi ketika korban yang semestinya memperoleh perlindungan justru kembali menghadapi tekanan akibat proses hukum.
“Kami mempertanyakan mengapa laporan itu diterima dan diproses hingga ada pemanggilan. Sebagai kuasa hukum, kami menilai pelaporan tersebut mencederai hak-hak korban serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Erlinawati juga menyebut tindakan itu berpotensi bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara, terutama korban tindak pidana yang sedang mencari keadilan melalui jalur hukum.
Lebih lanjut, Erlinawati mengingatkan bahwa tidak semua korban kekerasan seksual dapat langsung mengungkapkan pengalaman yang dialaminya.
Seperti dalam kasus yang dialami M, peristiwa tersebut terjadi pada April hingga Juli 2025. Namun, pihak keluarga baru membuat laporan polisi pada November 2025 karena mempertimbangkan kondisi psikologis korban.
“Kesulitan korban untuk bercerita lebih awal bukan tanda persetujuan. Namun, hal itu menyiratkan adanya tekanan psikologis, relasi kuasa, serta stigma sosial yang masih kuat terhadap korban kekerasan seksual,” katanya.
Pihak keluarga korban pun berharap aparat penegak hukum dapat mengedepankan prinsip perlindungan korban sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS, agar korban tidak kembali mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung.
Editor: Kholistiono

