BETANEWS.ID, PATI – Sekitar seribuan massa dari berbagai wilayah di Kabupaten Pati mengawal sidang putusan terhadap Supriyono alias Botol dan Teguh Istiyanto alias Botok cs di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (5/3/2026).
Massa mulai datang di depan PN Pati sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka membawa berbagai atribut, mulai dari pengeras suara, bendera merah putih hingga bendera Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Truk pun disulap menjadi panggung. Massa memadati Jalan Panglima Sudirman sebelah selatan. Tepatnya di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Salah satu massa, Supriyono mengaku tergerak untuk mengawal sidang lantaran menilai Botok cs tak patut dipenjara. Botok cs merupakan aktivis yang membela kepentingan rakyat.
”Kami hadir bukan untuk demo. Tapi mengawal aktivis Pati supaya pak Hakim memberikan keputusan adil. Bebas murni,” ujar kakek asal Kecamatan Trangkil.
Ia khawatir bila Botok cs dinyatakan bersalah, terjadi upaya kriminalisasi kepada aktivis lain. Maka dari itu demi tumbuhnya demokrasi seharusnya Botok cs divonis bebas murni.
”Kami menyampaikan aspirasi dan mendukung aktivis Pati. Agar aktivis lain tidak dikriminalisasi. Tidak ada pembuktian pasal 192. Khawatir bila dinyatakan bersalah bisa membatasi kritik. Kami minta penegak hukum harus memberikan ruang ekpresi karena ini dilindungi undang-undang,” ungkapnya.
Supriyono mengaku selalu hadir dalam persidangan Botok cs. Ia juga hadir dalam Demo besar 13 Agustus 2025 lalu yang menuntut Bupati Pati Sudewo lengser.
”Saya mulai 13 Agustus sampai sekarang hadir. Bahkan di KPK kami beberapa hadir. Tanpa disuruh kita harus perjuangan masyarakat kecil. Reformis itu tanpa dibayar sudah bergerak,” pungkasnya.
Editor: Suwoko

