31 C
Kudus
Selasa, Februari 24, 2026

Oknum Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santrinya, Kuasa Hukum : ‘Itu Rekayasa’

BETANEWS.ID, JEPARA– Nur Ali, Kuasa Hukum dari AJ, pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jepara yang menjadi terlapor dugaan kasus pencabulan terhadap santrinya sendiri, membantah laporan yang ditujukan kepada kliennya.

Nur Ali menyebut, kasus dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh kliennya merupakan peristiwa yang direkayasa oleh pihak korban. Meskipun dalam laporan itu, kuasa hukum korban juga menyertakan barang bukti.

“Di dalam fakta riil itu tidak ada. Ini (dugaan kasus pencabulan) adalah cerita palsu, rekayasa. Walaupun ada bukti-buktinya, jelas ini sengaja dipalsukan,” katanya saat memberikan klarifikasi di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara, Senin (23/2/2026).

-Advertisement-

Baca juga: Diperiksa Polisi, Begini Pengakuan Oknum Pimpinan Ponpes yang Diduga Cabuli Santrinya

Nur Ali menjelaskan, dugaan kasus itu sebagai peristiwa rekayasa, sebab korban sebelumnya sudah dikeluarkan dari pesantren tetapi tidak kunjung boyong dari pesantren.

Ia menyebutkan, dari surat resmi yang dikeluarkan oleh pesantren, korban yang merupakan salah satu pengurus pondok pesantren resmi diberhentikan sebagai pengurus pada tanggal 29 Mei 2025.

Akan tetapi, menurut Nur Ali, korban baru boyong atau meninggalkan pesantren pada tanggal 26 Juli 2025.

Sedangkan sebelumnya, pada tanggal 26 April 2025, korban baru saja mengikuti wisuda Madrasah Aliyah (MA). Nur Ali juga membenarkan hal tersebut.

“Korban ini sudah dikeluarkan dari pesantren karena melakukan pelanggaran disiplin, tapi dia tidak mau keluar. Baru keluar itu tanggal 26 Juli 2025,” sebutnya.

Kemudian, bukti selanjutnya yang menurut Ali bahwa kasus itu rekayasa yaitu jarak keluarnya hasil visum yang terlalu jauh dari dugaan peristiwa itu terjadi.

Baca juga: Buntut Kasus Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pimpinan Ponpes, Pemkab Jepara Siapkan Langkah Pencegahan

Dugaan kasus itu dilaporkan pertama kali terjadi pada tanggal 27 April 2025, sedangkan hasil visum baru keluar pada bulan Januari 2026.

“Hasil visum jaraknya ini terlalu jauh. Sehingga bukti visum itu tidak terpenuhi,” katanya.

Selain itu, menurut Nur Ali, kondisi fisik terlapor saat ini juga tidak dalam kondisi sehat. Ia menyebutkan, terlapor sudah sekitar 5-7 tahun yang lalu mengalami impoten. Kondisi pendengaran dan penglihatannya juga terganggu.

“Kiainya ini kondisinya sudah udzur, ada beberapa riwayat komplikasi, kondisinya juga sakit impoten,” ungkapnya.

Sehingga dari beberapa fakta itu, Nur Ali menegaskan, bahwa kasus tersebut menurutnya hanya rekayasa.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER