31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Sekda Bakal Purna April 2026, Pemkab Kudus Segera Laksanakan Selter

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus segera melaksanakan seleksi terbuka (selter) untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Pasalnya, pejabat saat ini akan segera purna tugas.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris usai melantik enam kepala dinas di Pendopo, Jum’at (30/1/2026).

Baca Juga: Bellinda Soroti SPPG Nakal di Kudus, Foto Menu MBG di Medsos Tidak Sama dengan yang Dibagikan

-Advertisement-

Bupati Sam’ani menyampaikan, bahwa Sekda yang menjabat sekarang ini bakal pensiun sekira April 2026. Sehingga, tiga bulan sebelumnya sudah bisa diajukan untuk pelaksanaan selter.

“Selter kita laksanakan sebelum Sekda sekarang ini purna tugas. Supaya ketika beliau pensiun, jabatan yang kosong bisa langsung terisi,” ujar Sam’ani kepada awak media.

Lebih lanjut Sam’ani menuturkan, terkait selter untuk Sekda pihaknya sudah mengajukan izin pelaksanaannya. Sebab, pelaksanaan tersebut harus mendapatkan rekomendasi teknis dan hasil assesmen dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jadi kami tidak boleh ngawur. Semua harus sesuai dengan Pertek (pertimbangan teknis) BKN),” tandasnya.

Pada hari yang sama, Bupati Kudus Sam’ani melantik enam kepala dinas. Antara lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Asisten 3 Bidang Kesra Setda Kudus.

Kemudian Kepala Satpol PP, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Kepala Dinas Kesehatan.

Dengan terisinya enam kepala dinas tersebut, kata Sam’ani, saat ini masih ada satu kepala dinas yang kosong, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Baca Juga: Penuhi Nazar, Puluhan Lansia Desa Cendono Temui Bupati Kudus di Pendopo

“Untuk jabatan kepala dinas yang kosong akan segera kita lakukan selter,” tuturnya.

Terkait nasib dua kepala dinas yakni Dinas Pariwisata dan Kepada Dinas Perdagangan yang dibebastugaskan, kata Sam’ani saat ini mereka masih dalam proses sidang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sanksi keduanya masih belum diputuskan. Sebab saat ininmasih menjalani sidang disiplin ASN,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER