BETANEWS.ID, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana alam menyusul masih berlangsungnya sejumlah kejadian bencana di berbagai wilayah. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Pati Nomor 400.9.10.2/0062 Tahun 2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, pada Sabtu (24/1/2026).
Keputusan itu mengatur perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Puting Beliung di Kabupaten Pati Tahun 2026.
Baca Juga: Minimarket di Margorejo Pati Dibobol Maling, Etalase Rokok Ludes dan CCTV Raib
Menurut Chandra, perpanjangan status tanggap darurat diperlukan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan penanganan bencana yang hingga kini masih berlangsung di lapangan.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menangani dampak bencana di lapangan,” ujar Chandra.
Status tanggap darurat tersebut ditetapkan berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026.
Dengan penetapan itu, seluruh perangkat daerah serta unsur terkait diharapkan memiliki landasan yang kuat untuk melaksanakan langkah-langkah penanganan bencana secara terpadu dan menyeluruh.
Lebih lanjut, Chandra menegaskan, bahwa masa berlaku status tanggap darurat bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Baca Juga: Sudewo Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ribuan Warga Pati Gelar Syukuran di Alun-alun
“Status ini bisa saja kami perpanjang kembali atau justru kami perpendek, tergantung pada evaluasi dan kebutuhan penanganan di lapangan,” tegasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati berharap upaya penanganan bencana dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan tepat sasaran, sekaligus menjamin perlindungan serta percepatan pemulihan bagi masyarakat terdampak di seluruh wilayah Kabupaten Pati.
Editor: Haikal Rosyada

