31 C
Kudus
Senin, Februari 16, 2026

Baru Satu Jam Berdiri, Posko Pencari Keadilan Dibubarkan Satpol PP

BETANEWS.ID, PATI – Baru saja berdiri lebih kurang satu jam, Posko Pencari Keadilan yang didirikan warga di depan Kantor Bupati Pati dibubarkan oleh Satpol PP. Posko yang tepatnya berada di bawah videotron tersebut, diminta untuk dibongkar.

Awalnya puluhan petugas Satpol PP dan juga pihak kepolisian mendatangi posko sekitar pukul 18.30 WIB pada Jumat (28/11/2025). Petugas kemudian melakukan negosiasi, agar warga mau untuk membongkar Posko Pencari Keadilan.

Baca Juga: Desak Polisi Segera Bebaskan Botok Cs, Warga Dirikan Posko Pencari Keadilan

-Advertisement-

Petugas beralasan, bahwa keberadaan posko yang di depan Kantor Bupati itu melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Masyarakat.

“Kami melaksanakan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum. Dalam aturan itu, posko bertentangan dengan aturan itu, ” ujar Tri Widjanarko, Kepala Satpol PP Pati.

Ia menyebut, pihaknya melakukan pendekatan secara humanis, dan sebisa mungkin merangkul masyarakat, supaya warga bisa membongkar sendiri Posko Pencari Keadilan itu.

Namun, kalau mereka tidak mau membongkar posko sendiri, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran.

Kemudian terkait dengan pemberitahuan terkait dengan pendirian posko, pihaknya baru mendapat pemberitahuan atau tembusan saat Magrib tadi. Sehingga, pihaknya langsung ke lokasi posko.

“Intinya pada perda tersebut, posko melanggar Perda lantaran didirikan di area publik. Kalau ingin mendirikan posko, silakan di ruang privat. Bisa di rumah, nyewa ruko atau lainnya, ” ucapnya.

Merespon pembubaran posko oleh petugas, warga mengaku kecewa. Sebab, keberadaan posko itu sebagai upaya untuk mencari keadilan.

“Ya tentunya kita kecewa ya, kecewa berat. Hari ini kita berupaya untuk mendirikan posko keadilan setelah hari ke-28 Mas Botok ditahan di Mapolda. Ini bentuk solidaritas kita selaku kawan-kawan, melihat temannya ditangkap. Tapi kenyataannya, posko hari ini tidak mendapatkan izin dari Satpol PP, ” ucapnya.

Kemudian, untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan lainnya. Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya tetap semangat untuk memberikan dukungan kepada Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

“Ada bentuk dukungan lain untuk Mas Teguh dan kawan-kawan.Kalaupun ini dirasa mengganggu ketertiban, biar masyarakat sendiri yang menilai. Untuk ke depannya kita tetap, yang penting semangat, ” katanya.

Baca Juga: Pemprov Jateng Kucurkan Rp17,8 M, Perbaiki 5 Ruas Jalan di Pati

Novi menyampaikan, bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirim surat pemberitahuan terkait pendirian posko.

” Ada 11 tembusan dari surat itu, tadi kita kirim ke Polresta, Kodim, dan lain sebagainya. Jadi gimana lagi, kita dibacakan perda. Padahal kita tahu semua pada saat donasi air di Agustus itu kan, Mas Botok juga, itu melanggar perda. Kenyataannya ya aman. Tapi kita giliran bikin posko untuk menyuarakan keadilan, ini tadi disebutnya seperti itu,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER