BETANEWS.ID, PATI – Kepala Desa (Kades) Dengkek Kecamatan Pati Kabupaten Pati, Mumahmmad Khamjawi, diduga melakukan korupsi yang dinilai mencapai Rp345 juta. Kasus yang terjadi pada 2025 lalu itu, akhirnya tidak sampai pada proses hukum, karena yang bersangkutan telah mengembalikan ke kas desa sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan Inspektorat Daerah Pati, yakni 60 hari.
Namun, kini muncul lagi dugaan kasus korupsi lainnya yang kembali menyeret nama Kades Dengkek. Hal tersebut seperti temuan dari Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB).
Baca Juga: Inspektorat Temukan Penyelewengan Rp345 Juta, Kades Dengkek Hanya Diminta Mengembalikan
“Untuk yang kedua dalam proses. Nah ini pun juga ganjil. Untuk tahap pertama pengaduan (di Inspektorat), kalau nggak salah mungkin satu minggu. Intinya nggak ada satu bulan. Langsung terjun,” ujar Perwakilan AMDB, Kunardi usai audiensi dengan DPRD Pati terkait dugaan kasus korupsi Kades Dengkek, siang tadi.
Kunardi menyebut, jumlah anggaran yang diduga dikorupsi ini nilainya lebih besar dari sebelumnya. Meskipun dirinya tak bisa menyebutkan besarannya karena belum ada audit dari Inspektorat.
“Kalau dari penemuan kami ya lumayan malah lebih banyak dari yang pertama. Intinya lebih banyak dari yang pertama, cuma kita nggak tahu setelah diaudit nanti bagaimana,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi Kades Dengkek yang nilainya Rp345 juta dari pembangunan Gedung Serbaguna di desa tersebut. Sementara dugaan korupsi lainnya juga disebut dari pembangunan fisik.
“Yang kedua pun bangunan. Bahkan ada salah satu bangunan, cor jalan, tukangnya itu belum pergi dari situ, jalannya udah putus. Putus ya rusak. Belum selesai,” bebernya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu IV pada Inspektorat Daerah Pati, Prapto Suseno mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima aduan terkait dugaan korupsi lagi yang diduga dilakukan Kades Dengkek.
“Sebenarnya sudah ditindaklanjuti tahun 2024 kemarin, jadi sudah ditindaklanjuti, sudah beres. Cuma masalahnya kemarin ada aduan lagi dari masyarakat Aliansi Dengkek Bersatu,” sebutnya.
Pihaknya saat ini masih memproses terkait aduan AMDB tersebut. Inspektorat Pati juga membuka peluang untuk melakukan audit terkait aduan masyarakat.
“Jadi ini masih proses kita audit lagi. Yang di 2024 memang terbukti ada kerugian desa yang harus dikembalikan. Tadi disampaikan sekitar Rp345 jutaan,” ucapnya.
Baca Juga: Kades Kembalikan Uang Korupsi, Warga Dengkek Pertanyakan Mandeknya Proses Hukum
Sementara terkait dugaan korupsi Rp345 juta sudah tidak dilanjutkan. Karena Kades Dengkek telah mengembalikan uang yang diduga korupsi dari pembangunan Gedung Serbaguna.
“Kalau sesuai aturan, kalau LHP ini sudah ditindaklanjuti, berarti sudah tidak ada permasalahan lagi. Aturannya memang seperti itu,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

