31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Inspektorat Temukan Penyelewengan Rp345 Juta, Kades Dengkek Hanya Diminta Mengembalikan

BETANEWS.ID, PATI – Dugaan korupsi oleh Kepala Desa Dengkek, Muhammad Kamjawi, masih menuai protes oleh sejumlah warganya. Sebab, warga menilai tidak ada tindakan hukum terhadap Kades, meski terbukti mengembalikan uang dugaan korupsi sebesar Rp345 juta.

Yang bersangkutan, yakni Kades Dengkek justru diberikan keleluasaan untuk mengembalikan uang  dugaan korupsi tersebut. Sehinga, hal ini menuai protes dari sejumlah warga.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Disebut Setuju Rekonsiliasi dengan Botok cs, Tapi Tak Bisa Intervensi Proses Hukum

-Advertisement-

Merespon hal tersebut, Inspektur Pembantu IV pada Inspektorat Daerah Pati, Prapto Suseno mengatakan, bahwa pihaknya memang mendapatkan temuan dari Pemerintah Desa Dengkek pada tahun 2024 lalu. Yakni, adanya dugaan penyelewengan dana oleh Kades sebesar Rp345 juta.

Namun katanya, sesuai aturan, Inspektorat Daerah Pati memberi jangka waktu selama 60 hari kepada kades untuk mengembalikan. Apabila tidak bisa maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Untuk temuan pertama adalah ditindaklanjuti tahun 2024, benar sudah ada tindaklanjuti penyetoran Rp 345 juta. Tindaklanjutinya sudah dikembalikan kades, karena ada waktu 60 hari untuk dikembalikan,” ujar Prapto saat mediasi di DPRD Pati siang tadi.

Menurutnya, selain pengembalian uang hasil dugaan korupsi itu, kata dia, Kades Dengkek juga mendapatkan teguran tertulis dari Bupati Pati. Kades Dengkek diminta untuk memperbaiki kinerja. Apabila tidak mengindahkan, maka bisa mendapatkan sanksi diskors bahkan diberhentikan selamanya.

“Setelah itu kami ada rekomendasi hasil temuan secara material terkait dengan sanksi tertulis, untuk melakukan teguran tertulis kepada Pak Kades. Kita berkoordinasi untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut, dan sudah ada teguran tertulis dari Bupati Pati,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Camat Pati, Didik Rudiantono. Ia menyebut, jika Kades Dengkek telah mengembalikan uang dugaan penyelewengan dengan tenggat waktu sebelum 60 hari. Kades Dengkek juga mendapatkan teguran tertulis dari Bupati Pati, Sudewo.

Baca Juga: Gunakan Anggaran DD, Gerai Kopdes Merah Putih Bakal Berdiri di Setiap Desa di Pati

“Itu ada kerugian sebanyak Rp345 juta, yang mana sebelum 60 hari sudah dikembalikan Bapak Kepala Desa Dengkek,” jelasnya.

Pihaknya katanya juga berkoordinasi dengan BPD. Kemudian, kepala desa juga mendapatkan teguran tertulis dan jika belum dilaksanakan bisa diskorsing atau pemberhentian secara tetap.

Editor: Haikal Rosyada

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER