31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Kades Kembalikan Uang Korupsi, Warga Dengkek Pertanyakan Mandeknya Proses Hukum

BETANEWS.ID, PATI — Puluhan warga Desa Dengkek, Kecamatan Pati, mengadu ke DPRD Pati pada Selasa (18/11/2025). Mereka menyampaikan kekecewaan,karena Kepala Desa Dengkek, Muhammad Kamjawi tidak diproses secara hukum meskipun terbukti telah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi.

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) yang tiba di kantor DPRD Pati pada Selasa siang, diterima oleh Komisi A DPRD Pati. Dalam pertemuan tersebut, warga mempertanyakan berhentinya proses hukum atas dugaan korupsi Dana Desa (DD).

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Disebut Setuju Rekonsiliasi dengan Botok cs, Tapi Tak Bisa Intervensi Proses Hukum

-Advertisement-

Korlap AMDB, Kunardi mengatakan, Kades Dengkek diduga terlibat dua perkara korupsi. Laporan pertama terkait pembangunan infrastruktur desa pada 2024 dengan temuan sebesar Rp 345 juta. Laporan kedua terjadi pada 2025 dan masih dalam proses audit.

“Sebelumnya saya jujur tidak percaya dengan semua instansi. Setelah mendengar pernyataan dari DPRD hanya memfasilitasi tidak bisa bertindak. Yang bisa bertindak kecamatan, inspektorat, kejaksaan. Sampai saat ini saya tidak puas dan kecewa kerjanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meski warga telah melapor ke Inspektorat hingga kejaksaan, proses hukum tidak berlanjut, karena kades mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari.

“Padahal sekalipun uang korupsi dikembalikan tidak menghapus tindakan korups. Kepala desa dikasih keleluasaan untuk mengembalikan bukti korupsi. Lah terus siapapun kalau kondisi terjepit mau jual jembatan pun pasti dijual untuk menutup (mengembalikan uang hasil korupsi),” kata Kunardi.

Kunardi menyebut laporan ke polisi juga tidak berjalan karena menunggu audit Inspektorat Daerah Pati.

“Terus mau mengadu ke polisi berkas ada di Inspektorat, Inspektorat hanya seperti itu (memberikan waktu 60 hari) untuk mengembalikan uang hasil korupsi,” katanya.

Kunardi mengatakan langkah yang pihaknya tempuh sejauh ini tidak mendapatkan hasil. Bahkan menurutnya, kades justru dikasih keluasan untuk mengembalikan hasil korupsi.

“Hasilnya nihil. Sudah buntu. Dari kejaksaan, awal kita demo, angin segar, walaupun nanti korupsi dikembalikan tidak menghapus tindakan korupsinya. Itu awalnya. Gak taunya setelah berjalan, lama gak ada kabar, kita yang memohon, kita diundang datang, tugas saya mengumpulkan data dan hanya memberikan instruksi untuk mengembalikan uang yang dikembalikan,” ucapnya.

Baca Juga: Gunakan Anggaran DD, Gerai Kopdes Merah Putih Bakal Berdiri di Setiap Desa di Pati

Ia berharap aparat penegak hukum memproses dugaan korupsi tersebut.Sehingga kasus ini tak hanya selesai usai pengembalian uang negara saja.

“Kita menuntut keadilan. Karena itu sudah terbukti dan di Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 walaupun dikembalikan tidak menghapus tindakan korupsi, yang kami kehendaki itu ya harus diproses hukum,” tegas Kunardi. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER