Gunakan Lahan Sawah, Tambang Ilegal di Damarjati Jepara Ditutup Paksa 

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali menutup tambang ilegal yang berada di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Kamis, (16/10/2025). 

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043, lokasi tambang tanah urug di Desa Damarjati itu termasuk dalam kawasan tanaman pangan dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, serta lahan sawah yang dilindungi.

Baca Juga: Dua Warga Jepara Meninggal Akibat Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

-Advertisement-

“Berdasarkan peraturan, lokasi tersebut tidak sesuai peruntukannya. Sehingga kami lakukan tindakan,” kata Aris pada Kamis, (16/10/2025). 

Sebelum melakukan penutupan, Aris melanjutkan pada tanggal 9 Oktober 2025, Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) telah mengirimkan surat nomor 660/217 perihal penutupan kegiatan usaha kepada pemilik tambang. Peninjauan lapangan juga telah dilakukan pada tanggal 24 September 2025.

“Penutupan ini juga sebagai lanjutan dari upaya kita dalam merespon aduan masyarakat,” tambah Aris. 

Aris mengatakan selama ini banyak laporan dari masyarakat terkait kerusakan jalan, kemacetan lalu lintas, serta guguran material di jalan dekat lokasi tambang. 

Baca Juga: 96 Sekolah di Jepara Dapat Kucuran Bantuan Senilai Rp45 Miliar  

Lingkungan di sekitar area tersebut juga banyak yang rusak. Hal tersebut menurut Aris menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk menutup tambang ilegal tersebut. 

Sebagai tindak lanjut, petugas lapangan telah memasang garis pengamanan (Satpol PP line) di area masuk pertambangan. Aris menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER