31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Pembahasan Ranperda PUG, Pansus ll DPRD Kudus Tekankan Kesetaraan Gender Berbasis Data

‎BETANEWS.ID, KUDUS – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kudus melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), Rabu (17/9/2025). Pembahasan yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kudus tersebut agendanya mendengarkan rekomendasi dari Tenaga Ahli (TA).

Pembahasan Ranperda PUG tersebut menghadirkan TA dari Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumber Daya Pembangunan (LPPSP) Semarang, Dr. Indra Kertati, M.Si.

Baca Juga: Pemkab Kudus Kebut Pembangunan Infrastruktur, Target Selesai Tepat Waktu dan Kualitas Bagus

-Advertisement-

Ketua Pansus II DPRD Kudus, H. Sayid Yunanta, S.Si, menyampaikan, tak ada banyak perubahan draft Ranperda PUG. Hanya saja ada beberapa penyederhanaan kalimat, dan yang menjadi diskusi adalah terkait data.

“Logika draft turunan dari Pemerintah Pusat, data itu harus tersentral. Namun, kenyataannya selama ini terkait data di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus itu di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya.

Oleh karena itu, harus ada beberapa kalimat yang harus disesuaikan. Pada draft tersebut, terkait data nanti tidak hanya ada di OPD terkait tetapi juga ada pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kudus.

“Ke depan, Kudus perlu punya satu sistem data yang kuat. Dengan begitu, analisis gender, baik kuantitatif maupun kualitatif, lebih mudah diakses untuk acuan kebijakan dan penganggaran,” bebernya.

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kudus melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), Rabu (17/9/2025). Foto: Rabu Sipan

Dalam implementasi PUG, kata Sayid Yunanta, S.Si nantinya akan dibentuk kelembagaan pendukung mulai dari kelompok kerja (pokja), tim teknis, hingga perwakilan di setiap OPD. Pansus mendorong agar mekanisme ini juga melibatkan universitas, lembaga masyarakat, dan mitra eksternal lainnya.

“Kerja sama lintas sektor sangat penting agar PUG tidak sekadar konsep, tetapi benar-benar berjalan,” tandasnya.

Politikus Parta Keadilan Sejahter tersebut menuturkan, bahwa prinsip kesetaraan gender sejatinya sudah dijalankan di Kudus. Namun, adanya perda ini akan memperkuat komitmen dengan dasar hukum yang lebih pasti.

“Dengan perda, keberpihakan bisa diwujudkan dalam perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi. Termasuk pengalokasian anggaran untuk program pemberdayaan perempuan,” jelasnya.

Selain itu, Perda PUG ini nantinya juga akan memastikan OPD menyusun program yang responsif gender, seperti pelatihan ekonomi untuk perempuan, penguatan kapasitas, dan program pemberdayaan lainnya. Dengan begitu, PUG akan lebih masif dibanding sebelumnya.

“Kalau sebelumnya indikator PUG sudah masuk RPJMD, maka dengan perda ini penerapannya bisa lebih maksimal,” ungkapnya.

Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Eks Kepala Disnaker Kudus Hadapi Pemecatan ASN

Dia mengatakan, ‎selain menjadi instrumen pembangunan daerah, perda PUG juga diyakini akan mendukung Kudus dalam memperoleh penghargaan nasional. Pasalnya, penilaian atas keseriusan daerah dalam menjalankan kesetaraan gender salah satunya diukur dari adanya regulasi daerah.

‎“Perda ini akan mengikat semua lini. Kami berharap pelaksanaan PUG benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki dari semua kalangan,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER