31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Penggunaan Listrik untuk Jebakan Tikus Resmi Dilarang di Kecamatan Kaliwungu Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Camat Kaliwungu, Kabupaten menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait jebakan tikus menggunakan aliran listrik di area persawahan, Selasa (16/9/2025). Hal tersebut sebagai tindaklanjut adanya tragedi dua warga meninggal dunia dalam sepekan akibat tersengat listrik jebakan tikus.

Rakor yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Kaliwungu tersebut dihadiri kepala desa se-Kecamatan Kaliwungu, ketua kelompok tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), PLN Kudus, Dinas Pertanian Kabupaten Kudus, penyuluh pertanian lapangan (PPL), hingga aparat kepolisian dan Koramil.

Baca Juga: Grebek Warung di Bulungcangkring dan Angkringan Balai Jagong, Polres Kudus Sita Ratusan Miras

-Advertisement-

Camat Kaliwungu, Satria Agus Himawan, menyampaikan, hasil rakor tersebut disepakati pelarangan dan penghentian penggunaan aliran listrik untuk jebakan hama tikus. Pelarangan tersebut juga sejalan dengan surat edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus serta aspek keselamatan.

“Kita tegaskan bahwa penggunaan listrik untuk jebakan tikus dilarang. Sebab, sangat membahayakan dan sudah terjadi korban jiwa,” tegas Satria kepada awak media usai rakor.

Pada rakor tersebut, lanjut Satria, juga merekomendasikan alternatif pembasmian hama tikus. Antara lain, ompyongan atau gotong royong para petani dan poktan melakukan gropyok tikus. Kemudian juga bisa menggunakan obat pembasmi hama pengerat tersebut.

“Selain itu, kita juga bisa memanfaatkan predator alami tikus. Seperti, burung hantu, ular maupun garangan,” bebernya.

Dia mengungkapkan, kejadian yang terjadi belakangan ini sangat memprihatinkan. Sepanjang 2025, sudah ada empat korban meninggal akibat terkena jebakan listrik di wilayah Kecamatan Kaliwungu.

Atas dasar itu, pihaknya bersama Polsek, Koramil, PLN, dan seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk memproses hukum petani yang masih nekat menggunakan listrik untuk jebakan tikus.

“Kalau ada korban lagi, langsung kita serahkan ke proses hukum, sesuai KUHP Pasal 359,” tegasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, pihak kecamatan mendorong pemerintah desa segera menyusun peraturan desa (Perdes) terkait penanganan hama di areal persawahan. Draft perdes telah disiapkan dan ditargetkan bisa rampung pada akhir September.

“Keselamatan manusia tetap prioritas utama. Aturan harus segera dibuat agar ada kepastian hukum sekaligus pedoman bagi petani,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah desa diminta menganggarkan program ketahanan pangan melalui APBDes, termasuk pembangunan rumah burung hantu. Metode ini dinilai paling efektif, ramah lingkungan, dan sudah berhasil diterapkan di sejumlah desa seperti Karangrowo, Kecamatan Undaan.

“Kami juga mengapresiasi Desa Kedungdowo dan Gamong yang sudah mengajukan perdes terkait pengendalian hama. Itu bisa jadi contoh bagi desa lain,” imbuhnya.

Baca Juga: Wakil Pansus DPRD Pati Blak-blakan, Ngaku Kecewa dengan BKN dan Kemendagri

Tidak hanya predator alami, metode pengasapan dan penggunaan racun tikus juga disebut dapat membantu menekan populasi tikus. Namun, Satria tetap menekankan agar petani lebih memilih cara yang aman.

“Mudah-mudahan berbagai upaya tersebut bisa menurunkan serangan hama tikus di Kecamatan Kaliwungu, Kudus,” harapnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER