BETANEWS.ID, KUDUS – Inovasi digitalisasi pembayaran retribusi terus digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Tak hanya sektor perdagangan dan pariwisata, pembayaran retribusi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo juga telah dilakukan secara non tunai, yakni melalui Qris.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Sulistyawati mengatakan, sejak Juli 2025 pembayaran retribusi sampah di TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo sudah menggunakan Qris. Hal tersebut sebagai tindak lanjut imbauan Bupati Kudus yang menghendaki adanya digitalisasi pendapatan daerah.
Baca Juga: Swadaya Anggota, KDMP Padurenan Kudus Sukses Jalankan Usaha Ternak Puyuh Hingga Magot
“Hasilnya cukup signifikan. Pada Bulan Agustus perolehan pendapatan dari retribusi pembuangan sampah di TPA Tanjungrejo bisa mencapai Rp24 juta,” ujar Sulis, Senin (15/9/2025).
Sulis mengamini bahwa digitalisasi retribusi yang jadi program Bupati Kudus mampu meningkatkan pendapatan dan mengurangi kebocoran. Hal tersebut terbukti di retribusi pembuangan sampah di TPA.
“Ketika pembayaran masih tunai, pendapatan dari retribusi sampah di TPA Tanjungrejo hanya Rp10 jutaan, tidak sampai Rp20 juta sebulan. Tetapi setelah beralih ke nontunai atau dalam hal ini menggunakan Qris, pendapatan bisa mencapai Rp24 juta per bulan,” bebernya.
Padahal, ungkapnya, target retribusi sampah di TPA Tanjungrejo pada tahun 2025 kurang lebih sebesar Rp56 juta. Artinya, dengan adanya peningkatan pendapatan yang cukup signifikan, target tersebut akan terlampui.
“Kita akan lihat di Bulan September hingga akhir tahun. Jika pendapatan retribusi sampah di TPA Tanjungrejo stabil, maka hal itu bisa jadi acuan untuk peningakatan target pendapatan di tahun depan,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan pembayaran non tunai retribusi sampah di TPA Tanjungrejo juga disambut baik para pengangkut sampah. Menurut, Sulis, hal tersebut mempermudah dan mempercepat kerja mereka.
“Sebab, mayoritas para pengangkut sampah juga sudah punya smarphone dan sudah ada Qris. Jadi lebih efisien dan pembayaran juga pas, tanpa perlu menyiapkan uang tunai,” ungkapnya.
Sulis mengatakan, tarif pembuangan sampah di TPA Tanjungrejo dihitung per kubik muatan, jadi tidak per unit kendaraan. Untuk per kubik sampah dikenakan tarif sebesar Rp5 ribu.
Sementara Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPT TPA Tanjungrejo, Ristianto mengatakan, penerapan Qris untuk retribusi sampah dimulai sejak 8 Juli 2025. Sejak saat itu para petugas sampah tak lagi bisa membayar tunai atau cash.
“Dalam sehari kurang lebih ada 80 becak motor (Bentor) yang membuang sampah di TPA Tanjungrejo. Dan pembayaran retribusi semuanya menggunakan Qris atau scan barcode. Jika ada yang gak bawa hape, biasanya dibayarkan oleh temannya. Jadi pembayaran semua sudah non tunai,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Kudus Revitalisasi Enam Pasar di 2025, Tambahan Satu Pasar Diusulkan di APBD Perubahan
Salah satu pengangkut sampah yakni Muhammad Supriyanto menyambut baik penerapan pembayaran non tunai di TPA Tanjungrejo. Menurutnya, hal tersebut sangat membantu dan mempercepat kerja.
“Tentu sangat membantu. Apalagi di era digital ini. Prosesnya sangat cepat dan kita tak perlu menggunakan uang cash,” ucapnya. (adv)
Editor: Haikal Rosyada

