Pemkab Jepara Hapus Denda PBB-P2 Senilai Rp58 Juta  

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menghapus denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024 ke bawah. Jumlah nilai denda pajak yang dihapus sekitar Rp58 juta.  

Keputusan penghapusan denda PBB-P2 di tahun 2024 ke bawah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 971.1.1/209 Tahun 2025 tentang pengurangan sanksi administratif PBB-P2 secara massal tahun pajak 2024. 

Baca Juga: 1000 Mangrove Ditanam di Pesisir Kedungmalang Jepara 

-Advertisement-

SK tersebut ditetapkan dan ditandatangani Bupati Jepara, Witiarso Utomo pada Selasa, (2/9/2025) lalu. 

Dalam pertimbangannya, kebijakan tersebut diberlakukan mengacu pada pasal 120 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, dimana Bupati atau pejabat yang ditunjuk bisa memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan atau sanksi pajak dengan memperhatikan kondisi wajib pajak. 

Dalam SK tersebut tertulis, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 guna meningkatkan investasi, meringankan wajib pajak serta memotivasi agar wajib pajak melakukan pembayaran piutang PBB-P2. Sehingga nantinya bisa meningkatkan penerimaan pendapatan daerah. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD), Florentina Budi Kurniawati mengatakan dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki piutang pembayaran PBB-P2 pada tahun 2024 ke bawah maka dendanya akan dihapus. 

Akan tetapi, untuk pokok pembayaran PBB-P2 pada tahun 2024 ke bawah tetap diberlakukan. 

“Ini sudah mulai jalan (penghapusan denda PBB-P2). Kemarin kan kita usulkan SK ke Bupati karena harus ditetapkan oleh Bupati. Untuk masa 2024 ke bawah, dendanya kami hapus. Pokoknya tapi tidak, tetap (tidak dihapus),” katanya pada Betanews.id, Sabtu (13/9/2025). 

Denda pembayaran PBB-P2 yaitu sebesar 1% per bulan. Denda tersebut dikenakan apabila sudah melewati tanggal 15 Agustus di setiap tahunnya.  

“Jadi denda 1 persen per bulan, itu kan setelah per 15 Agustus. Yang dihapuskan (pada tahun 2024 ke bawah) sekitar Rp58 juta,” sebutnya. 

Baca Juga: DPRD Jepara Gelar Sidang Paripurna Pertama Usai Gedungnya Dibakar dan Dijarah Massa 

Kemudian, apabila di tahun ini, per tanggal 15 Agustus 2025 kemarin masyarakat belum membayar PBB-P2, denda tersebut akan tetap diberlakukan. 

“Denda 2025 tetap berlaku, karena ini kan sudah mulai membayar pajak, nanti yang sudah bayar pajak jadi ngga semangat. Tujuannya ini kan agar ada semangat untuk membayar pajak. Kemudian ada perhatian dari pemerintah, dari pimpinan wilayah sehingga dendanya dihapuskan,” katanya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER