BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus menggelar kegiatan Pembinaan dan Temu Mitra Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Ruang Natasangin, Rabu (10/9/2025). Agenda ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Kementerian Desa (Kemendes) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengharuskan 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk permodalan BUMDes dalam rangka memperkuat ketahanan pangan.
Acara tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, antara lain Dinas Permades Provinsi Jawa Tengah, anggota DPRD Kudus Fraksi Gerindra Valerie Yudistira Pramudya, serta Dinas Pertanian dan Pangan Kudus.
Baca Juga: Dinas PMD Kudus Sebut Bumdes Bakal Dapat 20 Persen Dana Desa
Selain itu, sejumlah mitra BUMDes turut dihadirkan sebagai contoh usaha, seperti mitra peternakan ayam petelur dan kambing perah.
Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana, menjelaskan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas pengelolaan BUMDes agar mampu menjalankan usaha dengan swadaya dan mendukung ketahanan pangan. Menurutnya, sektor pangan di Kudus masih menyimpan potensi besar untuk dikembangkan melalui BUMDes.
“Contohnya kebutuhan telur di Kabupaten Kudus ini baru terpenuhi sekitar 40 persen dari peternak lokal. Sedangkan sisanya, masih dipasok dari luar daerah. Kondisi tersebut menjadi peluang besar bagi BUMDes Kudus untuk memperkuat usaha peternakan ayam petelur,” ujar Famny di sela-sela acara.
Peluang serupa, lanjut Famny, juga ada pada sektor susu kambing. Terlebih, pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional akan meluncurkan program Makan Bergizi Gratis. Jika program ini membutuhkan pasokan susu, BUMDes di Kudus diharapkan dapat ikut berperan sebagai penyedia.
“BUMDes bisa mengambil bagian bukan hanya pada usaha telur dan susu, tetapi juga memenuhi kebutuhan pangan lain seperti daging, sayur, dan buah. Semua potensi desa dapat dioptimalkan untuk mendukung ketahanan pangan,” jelas Famny.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapat pelatihan penyusunan rencana usaha dan analisis kelayakan bisnis. Rencana yang disusun nantinya akan dibawa ke musyawarah desa untuk dibahas dan disetujui pemerintah desa, kepala desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Keterlibatan kepala desa, perangkat desa, dan pengurus BUMDes dalam forum ini sangat penting. Dengan begitu, rencana bisnis yang diusulkan memiliki dukungan penuh dari pemangku kepentingan desa,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti kebijakan Kemendes yang mewajibkan penyertaan modal minimal 20 persen dari Dana Desa. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi jaminan pendanaan yang dapat memperkuat posisi BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa.
“Harapannya, BUMDes mampu berkembang menjadi motor ekonomi sekaligus pilar ketahanan pangan. Dengan demikian, tujuan pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dapat lebih cepat tercapai,” tandasnya.
Baca Juga: Ojol Kudus Mulai Didata untuk BPJS Ketenagakerjaan Gratis
Sementara anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kudus, Valerie Yudistira Pramudya mengatakan, terdapat banyak manfaat positif dari pemberdayaan BUMDes. Di antaranya, untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan mendorong desa supaya bisa mandiri.
“Ketika BUMDes mandiri maka akan membantu dalam penyediaan lapangan usaha, dan bisa menjadi pemasukan tambahan untuk kas desa. Oleh karena itu, kami berharap bisa membantu memfasilitasi melalui arah kebijakan yang lebih berpihak pada pengembangan BUMDes di Kudus,” harapnya.
Editor: Haikal Rosyada

