BETANEWS.ID, KUDUS – Polres Kudus kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba. Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika dan puluhan ribu pil koplo.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, dua bulan terakhir terdapat sembilan laporan dugaan tindak pidana narkoba. Atas pelaporan tersebut, tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kudus langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Pembangunan Stadion Wergu Wetan Disetujui Rp60 M, Persiku Terancam Musafir
“Hasilnya Polres Kudus mampu mengungkap sembilan kasus narkoba tersebut. Ada 11 tersangka yang berhasil kami amankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 26,93 gram. Serta, psikotropika sebanyak 60.028 butir,” ujar AKBP Heru saat konferensi pers di Mapolres Kudus, (8/9/2025).
Berkat digagalkannya peredaran narkoba tersebut, Kapolres Kudus mengklaim mampu menyelamatkan ribuan jiwa. Sebab jika narkoba tersebut beredar di masyarakat maka akan ada 3.150 warga yang jadi pecandu, dan tentu itu sangat berbahaya.
“Para tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika dan UU Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” bebernya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Kudus, AKP Noor Byanto mengatakan, para tersangka ada yang warga Kudus, Demak, Jeparandan empat lainnya dari Kabupaten Grobogan. Mereka bukan satu jaringan, tapi terdiri dari tiga kelompok.
“Mereka tidak semuanya pengedar. Melainkan ada juga pemakai,” sebutnya.
Baca Juga: Kunjungi Kudus, Menteri PU Tegaskan Peran Strategis Bendungan Logung untuk Ketahanan Pangan
Untuk modus operandi, tuturnya, para pelaku membeli narkoba dari lain daerah yang dikirim melalui paket. Sementara sabu, ini pelaku dari Grobogan yang mendapatkan barang haram dari Solo.
“Untuk menekan peredaran narkoba di Kudus, kita sudah koordinasi dengan Kesbangpol dan organisasi masyarakat (Ormas) anti narkoba. Serta kita gencar lakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

