BETANEWS.ID, JEPARA – Jumlah tersangka kasus penjarahan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara dalam aksi demo yang terjadi pada Sabtu-Minggu, (30-31/8/2025) terus bertambah.
Terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara menetapkan satu mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) sebagai tersangka.
Baca Juga: DPRD Jepara Pastikan Tak Ada Agenda Tertunda Usai Gedung Dibakar dan Dijarah Massa
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyebut mahasiswa tersebut yaitu SU, warga Kabupaten Jepara yang saat ini masih duduk di semester tiga.
“Yang bersangkutan kami amankan dua hari lalu. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wildan pada Kamis, (4/9/2025).
Wildan melanjutkan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan serta pembuktian bahwa yang bersangkutan diduga melakukan aksi penjarahan.
“Barang buktinya televisi 42 inchi dari Gedung DPRD Jepara,” sebut Wildan.
Dari pengakuan SU, Wildan mengatakan jika yang bersangkutan juga terlibat dalam kerusuhan di kawasan Mapolres Jepara sebelum akhirnya bergeser ke Gedung DPRD Jepara. Saat ini, polisi masih mendalami peran SU dalam demonstrasi tersebut.
“Saat ini kami masih mendalami peran yang bersangkutan. Apakah dia menjadi provokator demo yang berujung bentrokan itu atau tidak. Kami masih mendalami perannya dalam demo ini,” katanya.
Sebelumnya, Polisi juga sudah menetapkan sembilan orang tersangka pelaku penjarahan di Gedung DPRD Jepara. Yaitu SM (21), RM (19), JW (22) dan AS (35). Serta lima anak di bawah umur berinisial AS, BA, AD, JF dan RW.
“Kami masih terus melakukan penyisiran. Bisa jadi ada tersangka baru,” tegasnya.
Baca Juga: Tiga Motor Milik THL DPRD Jepara Ikut Jadi Korban Penjarahan
Wildan juga mengimbau kepada orang-orang yang merasa ikut menjarah di Gedung DPRD Jepara, agar kooperatif dengan cara mengembalikannya ke Polisi atau ke Sekretariat DPRD Jepara.
“Beberapa ada yang sudah kooperatif. Sudah ada yang mengembalikan barang-barang yang diambil,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

