BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kudus dengan DPRD Kabupaten Kudus tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (29/8/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kudus, H. Masan, SE, MM., tersebut turut dihadiri Bupati Kudus Drs. Ars. Sam’ani Intakoris, ST, MT., para wakil pimpinan DPRD, Forkopimda, seluruh anggota dewan, pimpinan OPD Pemkab Kudus.
Baca Juga: Soal Lima Hari Sekolah, Ternyata Sudewo Baru Temui PCNU Usai Umumkan Kebijakan Tersebut
Dalam forum itu, KUA-PPAS 2026 resmi disepakati bersama dan ditandatangani oleh Pemkab dan DPRD Kudus. Kesepakatan ini menjadi dasar penting sebelum masuk pada tahapan pembahasan RAPBD 2026.
Ketua DPRD Kudus, H. Masan, SE, MM., menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan tersebut. Menurutnya, dokumen KUA-PPAS merupakan pijakan utama dalam merancang arah pembangunan daerah di tahun mendatang.
“Alhamdulillah, KUA-PPAS Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026 telah disepakati dan ditandatangani. Selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan RAPBD 2026 antara Banggar DPRD dan TAPD pemerintah daerah,” ujarnya.
Ada sejumlah fokus prioritas yang tertuang dalam KUA-PPAS 2026. Antara lain, penguatan ketahanan pangan, pengembangan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, serta keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain itu, peningkatan kualitas pendidikan dan perbaikan layanan kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian utama yang akan diakomodasi dalam RAPBD 2026.
H. Masan menjelaskan, sebelum mencapai tahap kesepakatan, DPRD dan Pemkab Kudus telah melalui proses panjang. Di antaranya tiga kali rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD, tujuh kali rapat komisi dengan OPD terkait, serta sejumlah rapat konsultasi pimpinan DPRD dengan TAPD.
“Berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (6) Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Nomor 1 Tahun 2024, KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama wajib ditandatangani Bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” jelas H. Masan.

Sementara itu, Bupati Kudus Drs. Ars. Sam’ani Intakoris, ST, MT., menyampaikan apresiasinya atas kinerja DPRD yang telah menuntaskan pembahasan dan menyepakati KUA-PPAS 2026. Ia menegaskan bahwa RAPBD mendatang akan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Baca Juga: Hotel @Hom Kudus Dukung Penarikan Royalti Musik, Begini Alasannya
“Dalam KUA-PPAS ini kami masih menggunakan patokan alokasi anggaran tahun 2025. Terkait informasi adanya pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat, kami akan mengantisipasi dengan meningkatkan pendapatan melalui digitalisasi, tanpa menaikkan retribusi maupun pajak,” tegas Sam’ani.
Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD dan Pemkab Kudus optimistis pembahasan RAPBD 2026 dapat berjalan lancar serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus pelayanan publik bagi masyarakat Kudus. (adv)
Editor: Haikal Rosyada

