Ketahuan dari Zona Merah Covid-19, 50 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik

BETANEWS.ID, KUDUS – Puluhan mobil dari arah Semarang terlihat diarahkan jajaran Polisi Resor (Polres) Kudus masuk ke dalam terminal A Jati Kudus. Satu persatu, kelengkapan berkendara mereka diperiksa, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), suhu tubuh, serta asal dan tujuan pengendara.

Ketika petugas menemukan pengendara datang dari zona merah Covid-19, pengemudi langsung diminta putar balik untuk kembali ke daerah tersebut.

Menurut Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega, pengecekan tersebut dilakukan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19, utamanya di Kabupaten Kudus. Ini juga sekaligus menjalankan ketentuan pemerintah dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah. Aturan itu sebagai tindak lanjut larangan mudik yang berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020.

-Advertisement-
Jajaran Polres Kudus saat memeriksa kendaraan pribadi yang masuk Kabupaten Kudus, Senin (27/4/2020). Foto: Imam Arwindra.

“Kita lakukan pengecekan. Jika ditemukan pemudik dari zona merah, kita minta balik ke tempat asalnya,” tuturnya saat ditemui di Terminal Kudus, Senin (27/4/2020).

Cek kendaraan yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI berhasil menemukan sekitar 50 kendaraan roda empat yang datang dari zona merah Covid-19. Kendaraan tersebut kebanyakan berasal dari wilayah Semarang, Tegal dan Jakarta.

Baca juga: Angka Pemudik di Brebes Tertinggi se Jawa Tengah

“Selain daerah itu, kami juga akan melakukan hal yang sama untuk pengendara dari arah Surabaya. Jadi pengendara dari luar kota yang mau masuk Kudus kita suruh balik,” tegasnya.

Selain kendaraan roda empat, tim gabungan juga mengecek kendaraan travel dan truk. Menurutnya, setiap truk yang diberi terpal maupun truk tertutup akan diperiksa guna menjamin tidak ada pemudik di dalamnya.

“Pemeriksaan kita lakukan rutin setiap hari. Anggota akan bertugas pagi, siang dan malam,” jelasnya.

Soal bus, Pandu mengatakan, dari tiga hari yang lalu, bus antar provinsi tidak diperbolehkan masuk ke Terminal Kudus. Namun untuk bus antar kabupaten masih diperbolehkan.

“Kalau bus antar kabupaten misal dari Demak masih diperbolehkan. Namun jika antar provinsi sudah tidak diperbolehkan lagi,” kata Pandu.

Baca juga: Tanpa Surat Jalan, Mobil Pribadi Dilarang Masuk Jateng

Dia kemudian mengimbau agar masyarakat tidak mudik dulu. Momen Idul Fitri ini dapat memanfaatkan sosial media untuk lebih dekat dengan keluarga.

“Terutama dari Jakarta jangan mudik dulu. Sayangi keluarga anda di kampung halaman” tutupnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER