31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Korban Dugaan Penipuan Bisnis Ayam di Pati Ngaku Rugi hingga Rp3 Miliar

BETANEWS.ID, PATI – Warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Pati, bernama Nurwiyanti alias Wiwied mengaku tertipu ajakan investasi bodong. Dari hal itu, ia mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp3,1 miliar.

Kasus dugaan penipuan ini pun, kini sudah berada di ranah Pengadilan Negeri (PN) Pati dan sudah beberapa kali menjalani sidang.

Baca Juga: Hasil Asesmen, Korban Dugaan Pencabulan oleh Kiai di Pati Alami Trauma Berat

-Advertisement-

Wiwied menyebut, kasus ini bermula pada Maret 2023. Saat itu, dirinya ditawari oleh seorang temannya untuk berinvestasi di bidang peternakan ayam serta jual-beli ayam dan pakan ayam.

Belakangan, baru dia ketahui ternyata usaha tersebut katanya fiktif belaka. Uang modal yang telah ia setorkan, justru dipinjamkan pada pihak lain dengan bunga tertentu tanpa sepengetahuannya.

“Kerugian saya total Rp3,1 miliar. Awalnya ada teman ngajak bisnis. Bilangnya bisnis ayam. Waktu berjalan, (bagi hasil bisnisnya) macet. Saya selidiki ternyata uang saya malah dipinjamkan ke orang lain dengan bunga 10 persen,” ujarnya, usai sidang pemeriksaan saksi di PN Pati pada Rabu (20/8/2025).

Ia menyebut, total modal Rp3,1 miliar itu tidak dia setorkan sekaligus, melainkan bertahap dengan nominal beragam, mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Tuntutan saya kebenaran harus ditegakkan, yang bersalah harus dihukum. Kalau bisa tetap saya berjuang dikembalikan uang saya Rp3,1 miliar. Saya juga ingin terdakwa dihukum semaksimal mungkin, ancamannya 4 tahun (penjara),” imbuhnya.

Kuasa hukum Wiwied, Teguh Hartono, menyampaikan, bahwa terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ini adalah Anifah yang berdomisili di Mojopitu, Pati.

“Modus operandi terdakwa adalah membuat dan menjanjikan investasi yang diketahui belakangan ternyata fiktif,” jelas dia.

Menurut Teguh, dalam proses persidangan, pihaknya mencium gelagat dari pihak terdakwa untuk memelintir perkara ini ke ranah perdata.

“Kemarin kami mendengar dan menyaksikan terdakwa bicara soal cicilan. Kami dari pihak korban menolak tegas itu adalah cicilan, karena tidak ada utang piutang.

Itu murni tipu muslihat terdakwa. Uang (bagi hasil) investasi yang dijanjikan itu uang korban sendiri yang diputar, dipinjamkan ke pihak ketiga yang dikenai bunga 10 persen, kemudian ke korban dikasih 5-7 persen,” jelas dia.

Teguh mengatakan, dalam kurun Maret 2023 hingga Maret 2024, kliennya mengalami kerugian Rp3,1 miliar.

“Uang dari korban tidak dipergunakan untuk usaha ayam sebagaimana dijanjikan, malah dipinjamkan ke pihak ketiga dengan bunga 10 persen tanpa sepengetahuan korban.

Perusahaan terdakwa ternyata fiktif. Dan uang bagi hasil yang pernah diberikan pada korban ternyata uang korban sendiri,” ucapnya.

Kata Teguh, terdakwa melakukan rangkaian kebohongan dalam skema investasi ini. Uang modal malah dipinjamkan ke orang lain dengan bunga 10 persen. Kemudian terdakwa menyerahkan 5-7 persen kepada korban seolah itu bagi hasil dari bisnis ayam.

“Tidak seharusnya perkara ini digiring ke perdata. Karena tidak pernah ada cicilan dan hubungan utang-piutang. Ini murni pidana karena uang yang diklaim sebagai keuntungan atau return oleh terdakwa, yakni sekitar Rp1,2 miliar itu senyatanya uang korban sendiri. Investasi jual beli ayam tidak pernah ada, usahanya fiktif,” kata dia.

Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa Anifah, yakni Darsono, meyakini bahwa perkara ini adalah perikatan perdata, bukan ranah pidana.

Darsono membenarkan, kliennya mengakui sudah menerima Rp 3,1 miliar dari Wiwied.

Namun, dalam kontrak di hadapan notaris, kliennya juga memberi dua jaminan. Yakni dua bidang tanah. Satu tanah berada di Rembang dengan nilai antara Rp1,5 miliar sampai Rp2 miliar.

“Lalu satu tanah lagi di Margoyoso, Pati, yang nantinya akan menjadi milik Bu Anifah dan akan diserahkan pada Bu Nurwiyanti (Wiwied). Nilainya berkisar Rp3,5 miliar sampai Rp4 miliar,” sebutnya.

Di samping itu, kata Darsono, kliennya juga sudah memberikan imbal hasil kepada Wiwied sebesar Rp1,24 miliar.

“Jadi, nilai yang diterima klien kami Rp3,1 miliar. Lalu nilai yang sudah diberikan sebagai imbal hasil Rp1,24 miliar. Ditambah jaminan tanah tadi,” jelasnya.

Darsono meyakini perkara ini mestinya berada di ranah perdata karena nilai Rp3,1 miliar itu berdasarkan kontrak dari notaris.

Baca Juga: Anggota Pansus Sebut Turunnya Jabatan Inspektur ke Staf Arpusda Adalah Kedzaliman

“Jadi perjanjian untuk membentuk angka itu di hadapan notaris. Sedangkan yang dikonstruksikan sebagai penipuan atau bujukan dan kebohongan adalah peristiwa yang terjadi 2023,”ungkapnya.

Menurutnya, pada 2023 itu, dalam persidangan diakui kontrak yang di hadapan notaris sudah selesai, dan sekarang kontrak itu berada di notaris lainnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER