BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi A DPRD Kabupaten Kudus mendorong agar sanksi terhadap dua oknum pejabat yang berkaraoke saat jam kerja hingga adu jotos segera ditegakkan. Hal tersebut agar ada efek jera dan jadi pembelajaran bagi Aparatur Sipil.Negara (ASN) yang lain.
Ketua Komisi A DPRD Kudus, Muhammad Antono, menegaskan bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian serius para anggota dewan selaku fungsi pengawasan. Namun, ia juga percaya bahwa Tim Pembina Kepegawaian (TPK) akan bekerja profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Gaji Petugas Kebersihan Dinas PKPLH Kudus Molor, Bingung Bayar Cicilan
“Kami sudah minta keterangan dari Inspektorat dan BKD. Sekarang prosesnya sudah berjalan. Tinggal menunggu saja, dan dalam waktu dekat insyaallah akan dipaparkan sanksinya,” ujar Antono kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, Rabu (6/8/2025).
Antono menekankan bahwa sebagai aparatur sipil negara (ASN), kedua pejabat tersebut harus tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan, sanksi bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga bentuk pendidikan kedisiplinan bagi ASN lain.
“Pelanggarannya jelas ada, terutama karena dilakukan saat jam kerja. Itu saja sudah termasuk pelanggaran kedisiplinan ASN,” ungkapnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berharap agar Bupati Kudus bersikap tegas. Menurutnya, bagaimanapun sanksi kedua oknum pejabat tersebut tergantung dari orang nomor satu di Kudus tersebut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Kami berharap Bupati Kudus bersikap tegas dalam pemberian sanksi kepada oknum pejabat yang pergi berkaraoke pada jam kerja. Biar jadi pembelajaran buat ASN lainnya,” harap Antono.
Selain itu, kata dia, pemberian sanski tegas bertujuan agar kejadian serupa tak terulang ladi di Kudus. Pasalnya, Kabupaten Kudus selama ini dikenal sebagai Kota Religi, sehingga sangat ironi ketika pejabatnya ketahuan pergi ke tempat karaoke. Parahnya lagi dilakukan pada jam kerja.
“Tentu ini sangat tidak etis. Makanya harus ada sanksi yang tegas dan harus dipublikasikan,” tandasnya.
Baca Juga: Keseruan Disabilitas Netra dan Mental Ikuti Lomba Agustusan di Kudus
Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena dinilai mencoreng citra birokrasi di Kabupaten Kudus. Kedua oknum pejabat sudah diberhentikan dari jabatan masing-masing.
Namun pemberhentian dianggap publik bukan sanksi utama karena masih bersifat sementara. Oleh karena itu, publik menanti langkah tegas dari Bupati Kudus.
Editor: haikal Rosyada

