31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Korwil Disdikpora Akui Adanya Iuran ke Guru SD Negeri, DPRD Kudus Minta Dihentikan

BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus bergerak cepat menanggapi dugaan pungli yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) terhadap guru SD Negeri di Kecamatan Jati dan tengah diusut oleh Inspektorat.

Komisi D DPRD Kudus pun memanggil koordinator wilayah (Korwil) Disdikpora di sembilan kecamatan, Rabu (6/8/2025). Pemanggilan tersebut guna klarifikasi agar jelas duduk perkaranya.

Baca Juga: Kodim 0722 Kudus Larang Pengibaran Bendera One Piece di Kudus

-Advertisement-

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Mardijanto menyampaikan, bahwa audensi ini untuk klarifikasi persoalan yang terjadi. Hasilnya, pihak korwil mengakui adanya iuran, dan tak hanya terjadi di Kecamatan Jati tetapi juga kecamatan lain.

“Mereka mengakui ada iuran tersebut. Tetapi menurut saya, hal itu bukanlah pungli,” ujar Mardijanto di gedung DPRD Kudus, Rabu (6/8/2025).

Pihak Komisi D DPRD Kudus sepakat hal tersebut iuran, karena uangnya digunakan untuk menopang berbagai kegiatan. Sebab dari pengakuan alokasi anggaran dari Disdikpora ke masing-masing Korwil hanya sekira Rp 30 juta untuk setahun.

“Anggaran tersebut jelas tidak cukup. Tetapi kami juga mengimbau agar penarikan iuaran kepada guru SD Negeri harus distop,” tandasnya.

Sebagai gantinya, kata dia, Komisi D akan mengupayakan agar Disdikpora Kudus bisa menambahkan alokasi anggaran kepada masing-masing korwil, setidaknya tiga kali lipat dari sebelumnya.

“Jika sebelumnya, alokasi anggaran sebesar Rp30 juta per korwil setahun, pada tahun 2026, paling tidak per korwil itu Rp90 juta. Penggunaan uangnya juga harus transparan,” bebernya.

Sementara itu, Korwil Kecamatan Jati Disdikpora Kudus, Eny Purwaninsih mengakui, adanya iuran yang dilakukan K3S terhadap guru SD Negeri di Kecamatan Jati. Saat ditanya, pihak K3S menututkan bahwa hal itu melanjutkan pendahulunya.

“Jadi keuangan K3S maupun KKG (Kelompok Kerja Guru) dikelola oleh K3S digunakan untuk keperluan-keperluan kegiatan. Dan juga saat itu untuk menggaji tiga tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korwil Jati yang tidak tercover oleh Disdikpora,” ujarnya.

Baca Juga: Inspektorat Kudus Dalami Dugaan Pungli Terhadap Guru Oleh K3S

Iuran tersebut ternyata tak hanya terjadi di Korwil Kecamatan Jati tetapi juga semua korwil. Hal itu dikarenakan alokasi anggaran dari Disdikpora Kudus yang sangat minim, dan cukup hanya untuk membayar listrik, air, dan koran. Sementara untuk beberapa kegiatan harus ditarik iuran dari para guru.

“Iuran itu untuk kebersamaan. Setiap ada momen kegiatan kami memang iuran. Nominalnya juga tidak dipatok, tetapi sukarela. Jadi bukan pungli, kalau pungli kita gak ada,” ujar Korwil Kecamatan Dawe, Susanti usai audensi.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER