BETANEWS.ID, KUDUS – Dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang diduga asyik berkaraoke pada jam kerja hingga berakhir perkelahian akhirnya dicopot dari jabatannya per Senin (28/7/2025). Nasib keduanya kini berada di tangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kudus.
Dua pejabat yang diduga berkaraoke di jam kerja yakni, AH dicopot dari jabatan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus. Serta EW yang dicopot dari jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis TPA Tanjungrejo pada dinas yang sama.
Baca Juga: ASN dan Penerima Manfaat di Kudus Diwajibkan Jadi Peserta Kopdes Merah Putih
Kasus tersebut sebelumnya dalam pemeriksaan oleh Inspektorat Kudus. Pada kasus tersebut Inspektur Pemkab Kudus, Eko Djumartono mengaku telah memeriksa tiga orang. Selain dua ASN yang bersangkutan, juga turut diperiksa satu orang dari pihak swasta.
“Dari pemeriksaan tiga orang itu sudah meyakinkan kami ada fakta yang kami sampaikan ke pak Bupati Kudus, yang nanti ditindaklanjuti tim pembina kepegawaian (TPK) ujar Eko di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Senin (28/7/2025).
Sementara pembebasan sementara kedua ASN dari jabatannya, tutur Eko, untuk memperlancar proses pemeriksaan oleh TPK. Selain itu, agar yang bersangkutan bisa berkonstrasi untuk membela diri.
“Supaya kedua ASN tersebut bisa menyiapkan bahan untuk membela diri. Pemeriksaan oleh TPK kepada dua ASN tersebut akan dilakukan tujuh hari, terhitung dari hari pencopotan mereka,” jelasnya.
Kemudian, fakta dari hasil pemeriksaan kedua ASN tersebut oleh TPK, nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Kudus selaku pejabat pembina kepegawaian di Kota Kretek. Namun, Eko menegaskan, bahwa hasil pemeriksaan oleh TPK tak menyertakan keputusan bersalah atau tidak dua ASN tersebut.
“Sama dengan pemeriksaan di Inspektorat, TPK nanti juga hanya menyediakan fakta pada kasus tersebut yang nanti dilaporkan ke Bupati Kudus. Jadi keputusan salah atau tidaknya dua ASN tersebut yang menentukan adalah PPK yakni Bupati Kudus. Begitu juga sanksinya, apabila dianggap ada pelanggaran,” terangnya.
Baca Juga: Diduga Karaoke Pada Jam Kerja, Dua ASN Pemkab Kudus Dicopot Sementara dari Jabatan
Diberitakan sebelumnya, Dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berinisial AH dan EW dicopot sementara dari jabatannya. Pencopotan tersebut buntut dari dugaan pelanggaran karena keduanya pergi karaoke hingga adu jotos pada saat jam kerja.
Kasus ini jadi perhatian publik warga Kudus. Di media sosial, komentar warga membanjiri kolom komentar dan mayoritas menantikan ketegasan Bupati Kudus dalam menangani kasus dua ASN yang diduga bolos kerja dan pergi karaoke di Kabupaten Pati.
Editor: Haikal Rosyada

