Bantuan TPST RDF Tak Kunjung Terealisasi, Pemkab Jepara Berencana Beli Alat Pembakar Sampah

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berencana untuk membeli mesin Insenerator atau alat pembakar sampah. Rencana tersebut dilakukan sebab saat ini bantuan TPST RDF dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) belum bisa terealisasi.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan rencana bantuan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengolah sampah menjadi bahan alternatif dari Kemen PUPR saat ini belum bisa terealisasi karena terkendala anggaran.

Baca Juga: Ini Penjelasan Dokter Bayi di Jepara yang Diduga Meninggal Akibat Imunisasi

-Advertisement-

Anggaran untuk bantuan tersebut menurutnya berasal dari dana pinjaman. Namun saat ini, rencana pinjaman tersebut mengalami kendala. Sehingga masih dalam tahap pembahasan di pemerintah pusat.

“Bantuan RDF yang di Jepara asalnya itu dari pinjaman, karena kemarin ada kendala, pinjamannya itu mundur di tahun berikutnya 2026,” katanya saat ditemui di Desa Banjar Agung, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Japara, Selasa (8/7/2025).

Jika pembahasan tersebut berjalan lancar, ia berharap di tahun 2026, bantuan TPST RDF untuk Kabupaten Jepara bisa terealisasi.

Sebagai alternatif untuk mengelola produksi sampah di Kabupaten Jepara, ia mengatakan Pemkab Jepara berencana membeli Insinerator. Pembelian alat tersebut juga didasari pada kemampuan TPST RDF yang nantinya ditempatkan di TPA Bandengan, hanya mampu mengolah sampah 100 ton per hari.

“Sedangkan jumlah sampah di TPA Bandengan yang masuk setiap harinya sekitar 150 ton. Ini masih ada kelebihan 50 ton, itu kan harus ditangani, kalau tidak menumpuk terus. Sehingga itu (untuk menangani kelebihan sampah) dibelikan insinerator,” katanya.

Hanya saja, untuk penempatan Insineratornya nanti apakah di TPA Bandengan atau disebar ke beberapa wilayah di Kabupaten Jepara, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara.

Sebagai informasi, pada awal tahun 2024 Pemkab Jepara mendapat bantuan TPST RDF senilai Rp150 miliar dari Kemen PUPR. Bantuan tersebut rencananya akan terealisasi pada tahun 2025.

Baca Juga: Orang Tua Bayi yang Diduga Meninggal Akibat Imunisasi Kecewa Saat Mengadu, Ini Penjelasan DPRD Jepara

TPST RDF rencananya akan dibangun di atas lahan dengan luas kurang lebih 1,6 hektare di TPA Bandengan dengan waktu proses pembangunan sekitar 14 bulan.

Sehingga jika menyesuaikan dengan rencana awal, di tahun 2026 pengolahan sampah dengan sistem RDF sudah bisa beroperasi di Kabupaten Jepara.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER