BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus membuka peluang bagi masyarakat atau badan usaha untuk mengikuti lelang pengelolaan 11 titik parkir. Namun, para peserta harus memenuhi beberapa persyaratan dan lelang akan dilakukan secara daring melalui portal resmi pemerintah.
“Calon peserta wajib membuat akun di laman lelang.go.id. Setelah itu, akun akan diverifikasi oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” terang Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah.
Selain itu, kata Djati, beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan nomor rekening yang masih aktif. Syarat tersebut berlaku bagi peserta dari kalangan perorangan maupun badan hukum, seperti CV atau pun yang lain.
Baca juga: Angkat Nilai Toleransi ala Sunan Kudus, Gus Hana Juara 1 PAI Award 2025 Jateng
Berdasarkan informasi dari teman-teman di bidang aset, proses pendaftaran justru cenderung lebih mudah jika dilakukan oleh peserta perorangan. Karena kalau perorangan tidak perlu melampirkan dokumen usaha seperti NIB atau dokumen legalitas lain. Jadi lebih praktis.
“Meski demikian, lelang tetap terbuka luas bagi badan usaha yang ingin ikut berpartisipasi dalam pengelolaan parkir. Semua pihak diimbau segera mempersiapkan dokumen dan membuat akun jauh-jauh hari sebelum batas waktu yang ditentukan,” bebernya.

