BETANEWS.ID, JEPARA – Usai dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Mei 2024 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bisa kembali mendirikan bank milik daerah yang baru.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko menjelaskan bahwa untuk merealisasikan hal tersebut tidak mudah. Setelah dinyatakan Cabut Izin Usaha (CIU) oleh OJK, terdapat sanksi yang harus diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
Baca Juga: Mudahkan Akses Informasi Masyarakat, Pemkab Jepara Pasang Dua Videotron
Yaitu tidak boleh mendirikan bank baru selama sekian tahun. Sehingga hal tersebut menurutnya tidak mungkin untuk direalisasikan dalam waktu dekat.
“Ngga mungkin (dalam waktu dekat), karena CIU itu kan ada efeknya berupa sanksi-sanksi, kita harus menyelesaikan sanksi itu. Dan OJK pernah mengatakan ada sanksi kepada Pemda tidak boleh mendirikan bank selama sekian tahun,” katanya saat ditemui pada Kamis, (17/10/2024).
Selain itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan ia mengatakan bahwa modal yang harus dimiliki Pemkab untuk mendirikan bank baru minimal Rp 100 miliar. Sehingga untuk merealisasikan hal tersebut tentu menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki daerah.
“Membuat bank baru modalnya minimal Rp100 miliar. Sehingga hal itu kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam Peraturan OJK (PJOK) yang baru, minimal permodalan yang harus dimiliki oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga meningkat drastis. Hal tersebut kemudian berdampak pada berkurangnya jumlah BPR di Indonesia.
“Kebijakan itu juga berdampak pada menciutnya (jumlah) BPR, dari yang semula sekitar 3 ribu menjadi 1 ribu. (Karena) efek peningkatan modal inti,” jelasnya.
Ia mengungkapkan akibat bangkrutnya Bank Jepara Artha, pada tahun ini Pemkab Jepara kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp4 miliar. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah setoran PDA dari Bank Jepara Artha setiap tahunnya.
“Iya tahun ini kita kehilangan PAD Rp4 miliar, itu jumlah setoran PAD yang kita terima setiap tahun,” ungkapnya.
Baca Juga: Modus Tawari Pekerjaan, Perempuan Asal Jepara Hendak Jadi Korban Pencabulan
Sebagai informasi, dalam sidang perdata gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kepada komisaris dan direksi Bank Jepara Artha di Pengadilan Negeri Jepara, terungkap bahwa kerugian yang dialami sebesar Rp354,2 miliar. Angka itu merupakan akumulasi kredit bermasalah dari 39 debitur.
Dalam kasus ini juga, sebagai pemilik saham, Pemkab Jepara mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar yang berasal dari penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Jepara.
Editor: Haikal Rosyada

