BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus kredit bermasalah di PT BPR Bank Jepara Artha (BJA). Lima tersangka tersebut yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari media. Setelah ini, pihaknya akan mengikuti dan menghormati prosedur KPK.
“Saya baru baca, kita serahkan saja sama yang berwenang. Kita ikuti dan kita hormati prosesnya,” katanya saat ditemui di Kantor PT BPR Bank Jepara Artha, Kelurahan Pengkol, Kecamatan/Kabupaten Jepara, Rabu (9/10/2024).
Baca juga: DPRD Curiga Ada Intervensi Penyaluran Kredit Bank Jepara Artha
Sebelum penetapan tersangka oleh KPK, Agustus lalu staf Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sempat dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail informasi apa saja yang ditanyakan oleh KPK.
“Dua bulan yang lalu ada undangan pemeriksaaan dari KPK kepada staf yang menangani. (Yang ditanyakan) terkait prosedur, tapi nggak tahu yang ditanyakan apa saja,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Jepara telah mengajukan gugatan secara perdata kepada dewan komisaris dan direksi PT BPR Bank Jepara Artha pada Mei lalu.
Kerugian negara karena modal awal atau saham yang digunakan untuk mendirikan BJA yaitu Rp24 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Jepara. Kerugian tersebut kemudian berkembang akibat kasus kredit macet atau bermasalah mencapai Rp352,4 miliar.
Terdapat lima tergugat yang dilaporkan yaitu Mantan Direktur Utama, Jhendik Handoko; Mantan Direktur Kepatuhan, Iwan Nur Susetyo; Direktur Bisnis dan Operasional, Jamaluddin Kamal; dan Dewan Komisaris BJA, Mulyaji dan Agung Partono.
Dari lima nama tergugat tersebut, ia menyebut, beberapa di antaranya termasuk dalam lima nama yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Baca juga: Resmi Dicabut, LPS Mulai Siapkan Pencairan Dana Nasabah Bank Jepara Artha
“Kemungkinan sebagian ada (dari lima tersangka yang termasuk lima orang tergugat),” katanya.
Dari gugatan perdata yang sudah diajukan Pemkab dan penetapan tersangka oleh KPK, ia berharap modal yang diberikan Pemkab untuk mendirikan BJA bisa kembali dan uang milik nasabah bisa kembali.
“Harapannya uang (nasabah) kembali, penyertaan modal kembali, pelaku diusut tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

