31 C
Kudus
Kamis, Februari 19, 2026

Tujuh Hari Operasi, Polres Jepara Amankan 88 Tersangka Jelang Pilkada

BETANEWS.ID, JEPARA – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Polres Jepara mengamankan 73 orang tersangka dari hasil razia operasi masyarakat.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno mengatakan razia tersebut digelar sejak tanggal 28 September – 6 Oktober 2024. Tersangka yang diamankan yaitu 30 orang dari kasus Miras, lima orang pelaku judi konvensional atau judi dadu, satu orang dari kasus Narkoba, 15 pasangan dari hasil razia hotel dan kos-kosan, serta 22 orang kasus premanisme.

Baca Juga: Panggil Saksi Mata, Polres Jepara Selidiki Kasus Pembakaran Limbah Obat Psikotropika

-Advertisement-

“Selain penyakit masyarakat yaitu Miras, Judi, Narkoba, Asusila, dan Premanisme juga ada razia knalpot brong dari 83 kali penindakan. Barang bukti yang diamankan 83 buah knalpot brong,” katanya saat konferensi pers di halaman Aula Mapolres Jepara, Senin (7/10/2024).

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, dari kasus Miras sebanyak 162 botol miras pabrikan dan 81 botol miras oplosan. Kemudian pada kasus Judi, berupa uang tunai sebesar Rp 1.242.000 dan satu buah handphone.

Untuk kasus Narkoba yaitu 1,1 gram sabu namun saat ini barang bukti masih dilakukan penelitian di Laboratorium Forensik Semarang. Sedangkan untuk kasus asusila dan premanisme tidak terdapat barang bukti yang dihadirkan.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengungkapkan terdapat dua lokasi pengamanan kasus judi. Yaitu Kecamatan Pecangaan dan Kecamatan Nalumsari.

Di Kecamatan Pecangaan, terdapat lima orang tersangka yang diamankan dari kasus judi konvensional atau judi dadu dan Kecamatan Nalumsari, satu orang dari kasus judi togel.

“Untuk yang judi konvensional mereka menggunakan sarana berupa dadu dan upluk. Kemudian juga memakai lilin karena lokasinya di tempat gelap, di sebuah tempat di Desa Troso,” jelasnya.

Para pelaku judi tersebut akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.

baca Juga: Masuki Masa Kampanye, Baliho Pilkada Tak Tertib Aturan Masih Bertebaran di Jepara

Sementara itu, ZA (48) Bandar Judi Konvensional mengaku sudah dua bulan menjalankan kegiatan tersebut. Dalam seminggu ia biasanya bermain judi dua kali, pada hari Jumat dan Minggu dengan berkelompok. Sekali bermain, setiap orang biasanya menyetor uang mulai dari Rp 5-10 ribu.

“Keuntungannya ya tergantung, biasanya paling besar Rp 500 ribu. Main judi biasanya dari jam 12 malam sampai subuh,” katanya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER