BETANEWS.ID, JEPARA – Warga Desa Mayongkidul, NG (42), tega mengambil paksa kalung milik tetangganya, R (46) yang merupakan seorang janda karena mengaku gelap mata.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, (18/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban, Desa Mayongkidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Pelaku yang setiap harinya bekerja serabutan saat itu sedang mengejar burung yang terbang sampai di rumah korban. Pelaku melihat korban mengenakan kalung emas. Karena kondisi sepi dan korban tinggal sendirian, pelaku yang mengaku gelap mata kemudian mengambil paksa kalung yang sedang dipakai korban.
Baca juga: Lengah Tinggalkan Kunci, Motor Warga Bapangan Jepara Raib Diambil Maling
Karena korban melawan, pelaku akhirnya membenturkan kepala korban sebanyak empat kali ke depan dan belakang yang mengenai dinding dan lantai rumah korban.
“Antara korban dan pelaku ini tetangga. Setelah kejadian korban minta tolong sama tetangganya yaitu TW membuat laporan di Polsek Mayong. Setelah kita tindaklanjuti, alhamdulillah berhasil kita amankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti,” katanya saat konferensi pers di Ruang Satreskrim Polres Jepara, Rabu (25/9/2024).
Dari kejadian tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah kalung emas dengan berat 3,95 gram, satu buah topi warna hitam, satu buah kaus warna hijau, satu celana pendek warna abu-abu motif loreng-loreng, satu lembar kain warna biru, dan satu kaos warna putih.
Baca juga: Polres Jepara Musnahkan Ribuan Knalpot Brong Jelang Kampanye Pilkada
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dan atau/ pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, NG (42) mengaku baru pertama kali melakukan tindakan kejahatan. Ia sengaja melakukan tindakan tersebut karena gelap mata tidak memiliki uang. Kalung emas hasil rampasan tersebut rencananya akan ia jual.
“Baru kali ini, gelap mata saya soalnya nggak punya uang. Kalungnya belum saya jual, rencananya nanti mau dijual buat jajan, buat ngopi di warung,” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

