Terdampak Normalisasi, 11 Warga Kedung Diusulkan Dapat Bantuan Rumah

BETANEWS.ID, JEPARA – Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara, Hening Indrati, mengatakan, tahun ini pihaknya telah mengusulkan warga Kecamatan Kedung yang terdampak proyek normalisasi Sungai SWD untuk mendapat bantuan rumah.

Dari data yang diusulkan oleh pihak desa dan kecamatan sebenarnya terdapat 23 Kepala Keluarga (KK). Namun, yang disetujui oleh Disperkim Jawa Tengah hanya 11 KK.  

Sebab, untuk mendapat bantuan tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya harus memiliki tanah pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan hak milik dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

-Advertisement-

Baca juga: Normalisasi Sungai SWD Capai 83 Persen, Target Rampung Pertengahan September

“Usulannya ada 23, namun setelah dilakukan verifikasi hanya 11 yang disetujui, karena hanya itu yang memenuhi syarat,” katanya saat ditemui di Kantor Disperkim Kabupaten Jepara, Selasa (20/8/2024).

Bantuan tersebut rencananya akan diajukan pada tahun anggaran 2025. Namun, berdasarkan informasi yang ia terima dari Disperakim Provinsi Jawa Tengah, bantuan tersebut rencananya akan direalisasikan pada tahun ini.

“Hanya saja dari Provinsi ini juga masih menunggu, karena bantuan tersebut masih diusulkan untuk masuk di anggaran perubahan tahun 2024 dan ini masih menunggu persetujuan dari DPRD Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.

Bantuan tersebut nantinya tidak berupa uang tapi berupa material senilai Rp40 juta. Bantuan dana tersebut memang tidak bisa diandalkan sepenuhnya untuk membangun rumah.

Baca juga: Jalan di Karanganyar Jepara Amblas Gara-Gara Truk Proyek Normalisasi Sungai SWD II

“Sehingga, kemarin dari Disperakim Provinsi sudah mempertanyakan juga kepada calon penerima kalau mereka harus siap juga untuk mempersiapkan dana stimulan,” katanya.

Sedangkan untuk 12 calon penerima lainnya yang belum disetujui, ia mengatakan dari pihak provinsi meminta untuk melengkapi persyaratan agar bisa diusulkan di tahun anggaran berikutnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER