BETANEWS.ID, JEPARA – KPU Kabupaten Jepara telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 2024 sebanyak 921.013 pemilih. Dari jumlah itu, ada satu pemilih dengan usia tertua, yaitu Tarpani, warga Desa Pendo Sawalan, Kecamatan Kalinyamatan.
Tarpani lahir di Jepara pada 5 Januari 1900, sehingga saat ini sudah berusia 124 tahun. Bahkan, Tarpani lebih tua 1,6 tahun dari Presiden pertama Indonesia, Soekarno atau Bung karno yang lahir di Peneleh, Surabaya pada 6 Juni 1901.
Sebelum dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ke rumah yang bersangkutan, nama Tarpani ditandai di Sistem Informasi Data Pemilih karena potensi tidak valid melihat dari tahun kelahiran.
Baca juga: Viral di Sosmed, Chiara Ternyata Hobi Gambar Anime Sejak Kelas 3 SD
Namun saat coklit dilakukan, pemilih tersebut betul ada di rumah tempat domisilinya, bisa ditemui, dan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, sesuai dengan data yang dimiliki pantarlih dalam Formulir A-Daftar Pemilih yang menjadi bahan coklit.
“Pantarlih melakukan coklit terhadap yang bersangkutan untuk mendapatkan data termutakhir, komprehensif, dan akurat dengan cara mendatangani semua rumah warga sesuai alamat domisili. Sehingga data hasil coklit oleh pantarlih yang sudah diplenokan rekapitulasinya oleh PPS dan PPK sudah bersih,” katanya di Kantor KPU Kabupaten Jepara, Senin (12/8/2024).
Ia menjelaskan, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu/Pemilihan atau DP4 dari Kemendagri yang telah disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir (2024) sebanyak 922.600 menjadi data yang dicoklit oleh pantarlih dalam rentang 24 Juni-24 Juli 2024.
Baca juga: Subchan, Atlet Paralympic Jepara di Olimpiade Paris
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Siti Nurwakhidatun, mengatakan, data pemilih hasil pemutakhiran melalui coklit yang telah ditetapkan menjadi DPS ini masih ada potensi berubah karena DPS akan diumumkan pada 18-27 Agustus 2024 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan publik.
Jika ada masukan dan tanggapan masyarakat dengan bukti dokumen yang lengkap, maka akan diakomodasi dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
“Setelah itu KPU Jepara baru menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada 21 September nanti dan jumlahnya akan tetap sampai dengan coblosan 27 November 2024,” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin

