Viral di Sosmed, Ini Alasan Pengendara Calya Merah Tabrak Polisi Sampai Nyangkut di Kap

BETANEWS.ID, KUDUS – Belakangan ini, terdapat video viral menampilkan mobil merah Calya ugal-ugalan berkendara di Jalan Lingkar Selatan Jati Kudus.

Mobil Toyota Calya merah dengan plat K 1048 C itu terlihat menabrak anggota polisi dan membuatnya “nyangkut” di kap mobil.

Baca Juga: Banyak Lapangan Jadi Kios, Wakil Rakyat Kudus Soroti Area Publik Makin Kurang

-Advertisement-

Narasi video yang beredar, mobil merah itu sempat dihentikan anggota Satlantas Polres Kudus di Jalan R Agil Kusumadya Desa Jati Wetan. Namun bukannya berheti, mobil malah kena gas dan menabrak anggota kepolisian sehingga anggota berpegangan di kap mobil.

Anggota polisi itu diketahui terbawa sampai tugu Laka dengan jarak sekitar 500 meter, dan terjadi kejar-kejaran.

Ada dua korban yang mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut. Satu orang merupakan personel kepolisian, yakni Aipda Supriyadi dengan luka di kepala dengan tiga jahitan, luka di siku kanan, dan luka di badan.

Sementara satunya lagi adalah Muklis (50), warga Kecamatan Jati yang berkendara dengan sepeda motor ditabrak pelaku. Korban mengalami luka berat dengan patah kaki di sebelah kiri, lalu ada luka di siku kanan dan kiri, serta dagu korban.

Tersangka berinisial THT (34) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Demaran, Kabupaten Banyumas.

“Pelaku menjadi tersangka, dan barang bukti yang diamankan berupa mobil, baju yang dipakai anggota, pakaian yang digunakan pelaku, pelat nomor memang palsu,” kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, Senin (5/8/2024).

Ronni mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/8/2024) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu tim Satlantas Polres Kudus yang dipimpin Kanit Patwal Ipda Rinto sedang melakukan pengaturan lalu lintas di pertigaan atau pos pantau depan Terminal Kudus.

Kemudian mobil merah itu melewati pos pantau dari arah Jepara. Polisi di lokasi pun curiga karena mobil merah itu memakai pelat nomor yang tidak sesuai standar. Mobil itu juga diduga melebihi batas muatan, lajunya disebut tidak stabil.

Polisi lalu menghentikan laju mobil itu. Mobil merah itu sempat minggir, tapi kemudian tancap gas berusaha menghindari polisi.

“Pas saat itu personel kami atas nama Aipda Supriyadi berada di depan mobil yang dikendarai oleh pelaku. Sehingga menabrak Aipda Supriyadi dan pada saat itu Supriyadi lompat ke atas kap mobil merah tersebut,” jelas Ronni.

Aksi kejar-kejaran berlanjut sampai ke perempatan kencing hingga Jalan Lingkar Barat Kudus-Jepara. Pelaku sempat dipepet anggota kepolisian, namun pelaku berhenti dan memutar arah kendaraannya.

“Pada saat anggota juga memutar kendaraan, tidak jauh dari situ, pas di depan Hotel Jogja, pelaku sempat menambrak masyarakat yang mengendarai sepeda motor, atas nama Muklis (50),” jelasnya.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Kudus-Purwodadi Dilanjutkan Pekan Depan

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di depan PT Pura, Desa Pasuruhan Lor, Jati, Kudus. Dengan peristiwa tersebut, pelaku dikenai hukuman dengan pasal 351 KUHP dan atau 212 KUHP.

“Sesuai yang kami tetapkan pada pelaku pasal 351 KUHP dengan tindak pidana penganiayaan dan atau 212 KUHP dengan tindak pidana ancaman kekerasan yang melawan petugas yang sedang menjalankan tugas sah, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau 1 tahun 4 bulan,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER