BETANEWS.ID, KUDUS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Zyuhal Laila Nova, pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus. Laila terbukti bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah dengan total kerugian Rp4,9 miliar.
Dari video yang voral di media sosial, setelah sidang putusan, Senin (29/7/2024), Laila yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam terlihat berjalan sembari bergoyang kala melewati para korban. Para korban biro perjalanan umrah fiktif yang kebanyakan perempuan, sontak berteriak “kowe penjahat, maling-maling”.
Humas Pengadilan Negeri Kudus, Rudi Hartoyo, pun membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, kejadian tersebut setelah sidang selesai dan terjadi di luar ruang sidang.
Baca juga: Rugikan Jemaah Rp4,9 M, Pemilik Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus Divonis 3 Tahun Penjara
“Setelah putusan dan sidang berakhir terdakwa lalu keluar ruang sidang. Tapi pas keluar itu, terdakwa mengacungkan dua jempol sembari joget-joget, sehingga para korban pun teriak,” ujar Rudi saat ditemui di PN Kudus, Selasa (30/7/2024).
Menurut Rudi, yang dilakukan terdakwa usai putusan sangatlah tidak elok. Para korban pun kecewa. Seharusnya, ketika seseorang diputus bersalah dengan hukuman penjara harusnya menyesali perbuatannya.
“Sementara terdakwa ini kan tidak begitu. Diputus bersalah kok tidak menyesali, malah joget-joget,” bebernya.
Dalam kasus tersebut, majelis hakim telah memberikan putusan bersalah kepada Laila. Terdakwa dinyatakan terbukti dengan sah melakukan penggelapan uang para calon jemaah umroh.
“Oleh karena itu, majelis menjatuhkan putusan tiga tahun penjara, dan barang bukti uang tunai kurang lebih Rp 160 juta dan sepeda motor agar dikembalikan kepada para korban,” ungkapnya.
Baca juga: Owner Biro Umrah Goldy Kudus Tak Dijerat Pasal TPPU, Bagaimana Nasib Uang Jemaah?
Rudi mengungkapkan, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman 3,9 tahun penjara.
“Pertimbangan majelis hakim karena ada hal-hal yang meringankan. Antara lain, belum pernah dihukum dan sebagai tulang punggung keluarga. Selain itu, terdakwa juga berjanji ketika sudah keluar kelak akan tetap memberangkatkan para Jamaah yang sudah daftar ke Tanah Suci untuk beribadah umrah,” bebernya.
Sebagai informasi, jumlah korban kasus penipuan biro umrah di Kabupaten Kudus ini totalnya ada 189 orang. Sementara kerugian yang ditanggung para jemaah kurang lebih mencapai Rp4,9 miliar.
Editor: Ahmad Muhlisin

