31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

17 Fosil Purba Museum Patiayam Sudah Mendapat SK Cagar Budaya

BETANEWS.ID, KUDUS – 17 fosil di Museum Situs Purbakala Patiayam sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) cagar budaya dari Bupati Kudus sejak 2020 lalu. Kurator Museum Patiayam, Nunung Gina Santika, menjelaskan, 17 fosil itu adalah gading gajah stegodon, gigi babi hutan (Sus), badak (Rhinoceros), kerbau, rusa, gigi hiu, dan lain sebagainya.

“Dari Museum Situs Purbakala Patiayam sudah ada 17 fosil saat ini yang sudah mendapatkan SK. Karena, kan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kudus punya penyusun draf cagar budaya. Jadi tidak cuma di Museum Situs Purbakala Patiayam saja,” bebernya, Rabu (30/5/2024).

Siswa SDN 2 Terban saat belajar sejarah di Museum Patiayam. Foto: Sekarwati

Menurutnya, pengajuan SK tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, di mana suatu objek mempunyai nilai penting di bidang pendidikan, sejarah, kebudayaan, dan lain sebagainya. Selain itu, dasar lainnya adalah mempunyai nilai manfaat untuk mengedukasi masyarakat tentang pra sejarah.

-Advertisement-

Baca juga: Total Koleksi Museum Patiayam Kini Capai 10.800 Fosil

“Untuk keseluruhan Kudus, ada beberapa bangunan yang sat ini juga sudah mendapatkan SK cagar budaya. Seperti Pendopo (Kantor Bupati), Taman Budaya Kawedanan Bae, itu kan merupakan tinggalan kolonial. itu juga dikaji dan dijadikan cagar budaya,” tuturnya saat ditemui di Museum yang berada di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, bentuk bangunan yang diajukan mendapatkan SK cagar budaya harus mempunyai nilai arsitektur lebih dari 50 tahun. Sementara untuk mendapatkan SK juga membutuhkan proses yang cukup panjang.

“Tapi itu prosesnya bisa sangat panjang sekali. Karena memang birokrasi dan lain-lain, serta sudah ada beberapa antrean draf,” ungkapnya.

Ia menuturkan, tahapan pengajuan cagar budaya, harus melalui kajian dari tim kurator. Setelah itu kemudian diajukan ke Tim Ahli Cagar Budaya. Selanjutnya, baru dibuat draf penyusunan SK-nya dan kemudian diajukan ke Bupati, baru keluar SK.

“Untuk target kita tidak punya, cuma memang kalau bisa, ya, sebanyak-banyaknya kita ajukan. Tapi mungkin perwakilan, seperti gajah yang punya nilai pentingnya saja, tidak semua koleksi gajah kita ajukan. Tinggal nanti dari TACB yang bisa memproses lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Museum Situs Purbakala Patiayam, Jamin, menambahkan, proses pengajuan cagar budaya memang tugas dari tim kurator museum. Menurutnya, sebuah koleksi harus melalui proses tahapan, mulai kegiatan konservasi, identifikasi, inventarisasi, dan kajian.

Baca juga: Warga Temukan Fosil Gajah Purba di Situs Patiayam, Keutuhan 50 Persen

“Dari keempat item tersebut sudah mencakup kronologi temuan dari awal sampai ke tahap terakhir, agar fosil bisa bicara, seperti mengetahui spesies apa, di masa apa. Sementara untuk pengajuan memang mewakili beberapa lingkungan, yaitu laut, rawa, dan darat,” katanya.

“Kemarin kita sudah merencanakan beberapa spesies yang kita ajukan mewakili dari tiga lingkungan tersebut, dengan kriteria itu seperti kelangkaan, keasliannya, semua sudah melalui tahapan-tahapan yang kita persiapkan sebelumnya,” jelasnya. (adv)

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER