31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Resmi Dicabut, LPS Mulai Siapkan Pencairan Dana Nasabah Bank Jepara Artha

BETANEWS.ID, JEPARA – Usai Otoritas Jasa Keungan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT. BPR Bank Jepara Artha pada Selasa (21/5/2024), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan proses pencairan dana nasabah. LPS menjamin bahwa dana simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai dengan ketentun yang berlaku.

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto menjelaskan bahwa untuk membayarkan dana nasabah LPS akan melakukan proses rekonsiliasi (pencocokan data) dan verifikasi terhadap dana simpanan nasabah. Proses tersebut akan dilakukan maksimal selama 90 hari kerja atau sampai dengan 30 September 2024. Dana yang digunakan untuk pembayaran dana simpanan nasabah sepenuhnya bersumber dari dana LPS.

Baca Juga: Pemkab Jepara Tolak Permintaan Mantan Dirut untuk Jual Gedung BJA

-Advertisement-

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” katanya dalam pers rilis, Rabu (22/5/2024).

Setelah LPS mengumumkan pembayaran dana simpanan, nasabah bisa mengecak status simpanannya dengan mendatangi Kantor Bank Jepara Artha atau mengecek secara mandiri melalui website LPS. Kemudian jika simpanan nasabah dinyatakan layak untuk dibayarkan oleh LPS, nasabah juga bisa mengalihkan pembayaran ke bank lain terdekat yang bisa dijangkau.

“Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” katanya.

Sedangkan bagi debitur masih biasa untuk melakukan pembayarn cicilan atau pelunasan pinjaman di Kantor Bank Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Bank Jepara Artha

Selama proses rekonsiliasi dan verifikasi, ia menghimbau kepada para nasabah Bank Jepara Artha agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir sehingga tidak terprovokasi pada hal-hal yang bisa menghambat proses pembayaran dana nasabah. Ia juga berpesan agar nasabah tidak mempercayi pihak-pihak yang mengaku bisa membantu proses pencairan dengan sejumlah imbalan atau biaya.

“Tetap tenang dan tidak perlu khawatir, semua simpanan akan dijamin oleh LPS,” tegasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER