BETANEWS.ID, KUDUS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus mengamankan 1.272 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia yang dilakukan selama sepekan libur Lebaran.
Razia itu dilakukan di berbagai lokasi, dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kudus, AKP Muhammad Syaifuddin.
Yang terbaru, pihaknya melakukan razia di dua lokasi, yaitu Kecamatan Kaliwungu dan Jekulo. Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 704 botol miras berbagai merek dan jenis.
Baca juga: Jaga Kondusivitas Jelang Lebaran, Ribuan Botol Miras di Kudus Dimusnahkan
“Kita melaksanakan tugas (razia penjualan miras) terkait adanya keluhan masyarakat tentang peredaran/penjualan minuman keras,” kata AKP Syaifuddin kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Sabtu (20/4/2024).
Terpisah, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto secara tegas akan terus memburu peredaran minuman keras demi memberikan situasi aman dan kondusif di wilayahnya. Apalagi, maraknya tindak kejahatan kerap terjadi diawali dengan mengkonsumsi miras.
“Untuk itu Polres Kudus akan terus menerjunkan jajarannya agar memburu para penjualnya. Ini bentuk keseriusan polisi dalam menegaskan aturan terkait peredaran miras. Kalau masih ada yang jual akan kami berantas,” tegas Kapolres.
“Karena miras yang beredar di wilayah Kudus, sudah memberikan keresahan tersendiri,” tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, razia ini merupakan komitmen polisi dalam bersinergi dengan Pemkab Kudus terkait aturan Perda larangan minuman beralkohol. Sehingga, jajarannya diminta agar terus tetap komitmen dan konsisten menjalankan tugas pokoknya.
“Dalam sepekan ini saja, kami berhasil mengamankan 1.272 botol miras berbagai merek dan jenis yang sudah dilakukan jajarannya dalam KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan),” terang AKBP Dydit.
Baca juga: Tarif Parkir di Kudus Akan Naik Mulai April atau Mei, Ini Daftar Tarifnya
Dirinya berharap, dukungan masyarakat terhadap Polres Kudus bisa membantu dalam memberantas miras di wilayah Kudus.
“Jika mengetahui adanya penjualan miras, segera laporkan kepada kami melalui Layanan Aduan Polres Kudus di nomor WhatsApp 0821-3706-6566,” ujarnya.
“Jangan main-main, kami tindak tegas siapa saja yang masih menjual,” tegas Kapolres.
Diharapkan langkah dan upaya yang dilakukan ini akan memberikan dampak positif, dan kegiatan penertiban miras ini akan terus dilakukan setiap saat.
Editor: Ahmad Muhlisin

