Aktivis hingga Seniman Lakukan Aksi Solidaritas Tuntut Kebebasan Daniel

BETANEWS.ID, JEPARA – 400 orang dari 30 elemen berbeda melakukan aksi solidaritas menuntut kebebasan bagi Daniel Frits Maurits Tangklisin, aktivis lingkungan tambak udang Karimunjawa yang ditahan karena terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Aksi berjalan sejak pukul 08.00 – 11.00 WIB di depan Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jepara. Dalam aksi tersebut, sejumlah aktivis lingkungan, seniman dan budayawan Jepara, hingga mahasiswa bersuara dengan lantang meminta Daniel dibebaskan.

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Buruk, KPU Jepara Percepat Pengiriman Logistik ke Karimunjawa

-Advertisement-

Selain berorasi menyuarakan isu kerusakan lingkungan di Karimunjawa, seniman Jepara yaitu Linda Natalia, Taufiq Qurrahman Qoirunas, dan Zainal Atifin melakukan aksi teatrikal. Aksi diawali dengan Taufiq yang membawa satu buah bibit pohon, lalu ia diserang oleh Arifin.

Saat adegan penyerangan tersebut, Arifin kemudian menggunduli kepala Taufiq sebagai bentuk solidaritas kepada Daniel yang saat ini rambutnya juga sudah digunduli.

Yasmin Ibensina, Koordinator Aksi menjelaskan aksi tersebut dilakukan berbarengan dengan pelaksanaan sidang perdana Daniel dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Meskipun ia sendiri masih menyayangkan ditahannya Daniel. Sebelumnya, Daniel sempat menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jepara pada Selasa, 23 Januari 2024. Di hari yang sama, kuasa hukum Daniel dari Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) sudah mengajukan penangguhan penahan Daniel.

Namun, hal tersebut ditolak karena berkas perkara dari Daniel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dan langsung mendapatkan register perkara serta jadwal sidang. Sehingga secara otomatis kewenangan perkara Daniel sudah beralih dari Kejaksaan menjadi ke Pengadilan.

“Karena sudah dialihkan penangguhan tidak bisa dikabulkan dan Daniel kemudian dimasukkan ke dalam Rutan Jepara,” katanya pada Kamis (1/2/2024).

Padahal sebelum terdapat vonis putusan dari pengadilan, menurutnya penanganan perkara Daniel seharusnya mengacu pada pedoman Jaksa Agung nomor 8 tahun 2022 tentang penanganan perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga: Umat Konghucu dan Buddha di Jepara Lakukan Ritual Tjing Thoen

Yaitu merujuk pada Bab VI angka 1 yang tertulis bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

“Sehingga untuk itu kami menuntut agar Daniel dibebaskan dari segala dakwaan, kembalikan Karimunjawa sebagai kawasan konservasi, dan tutup tambak udang ilegal dan para pelakunya,” tegasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER