Kembali Ditahan, Penasehat Hukum Aktivis Tambak Udang Minta Penangguhan

BETANEWS.ID, JEPARA – Tim penasehat hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis tambak udang Karimunjawa yang kembali menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jepara mengajukan penangguhan penahanan.

Daniel kembali ditahan, setelah berkas penyidikan tindak pidana perkara dari Polres Jepara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Aktivis Tambak Udang Karimunjawa Kembali Ditahan

-Advertisement-

Sebelumnya Daniel menjadi tersangka pencemaran nama baik setelah salah seorang warga Karimunjawa melaporkan komentarnya di akun Facebook yang menuliskan “Masyarakat otak udang” dilaporkan ke Polres Jepara. Ia kemudian dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Imam Subiyanto, Penasehat Hukum Daniel mengatakan setelah penahanan kliennya tersebut, saat ini pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jepara.

“Surat permohonan penangguhan penahanan sudah kami ajukan, dan dari pihak Kawali yaitu Mas Tri sebagai penjamin juga sudah memberikan pertanggungjawaban sebagai Sekretaris Kawali untuk menjamin anggotanya yang dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan,” katanya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jepara.

Jika sesuai aturan dari Kejaksaan Negeri, Daniel akan ditahan selama 20 hari mulai dari tanggal 23 Januari – 11 Februari 2024.

Kemudian untuk tahap selanjutnya, Imam mengatakan akan melakukan upaya hukum lain ketika proses persidangan. Dari pihaknya juga akan menyiapkan saksi ahli pidana dan bahasa.
Selama proses persidangan, Daniel akan didampingi oleh tiga penasehat hukum.

“Yang jelas fakta di persidangan nanti lah yang akan menjadi hasil putusan dari pengadilan, untuk itu kita juga sudah menyiapkan para saksi yang akan membantu meringankan,” jelasnya.

Baca Juga: OJK dan LPS Turun Tangan Dalami Kasus Bank Jepara Artha

Irvan Surya, Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jepara mengatakan bahwa surat permohonan penangguhan penahanan Daniel saat ini sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jepara.

“Sudah diajukan permohonan penangguhan penahanan berkaitan dengan penahanan tersangka Daniel. Saat ini sudah masuk di PTSP, akan kita proses dan hasilnya menunggu petunjuk dari pimpinan,” jelasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER