BETANEWS.ID, JEPARA – Kasus predator seksual yang dilakukan terdakwa bernama Safiq (21), warga Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, kembali disidangkan.
Kasus Safiq sebelumnya telah disidangkan dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada 9 Desember 2025. Safiq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.
Setelah hampir dua bulan menjalani masa tahanan, kasus yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara.
Di Jepara, kasus tersebut saat ini telah memasuki proses persidangan. Pada Senin (22/6/2026), perkara dengan nomor 34/Pid.B/2026/PN Jpa memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jepara, Dian Mario, mengatakan bahwa dalam persidangan di Jepara, pihaknya menuntut terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga : Sudah Divonis PN Semarang, Kasus Predator S*ks Dilimpahkan ke Jepara
“Dengan tuntutan pidana selama 15 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan pembayaran restitusi yang telah dihitung oleh LPSK,” kata Mario saat ditemui di PN Jepara usai persidangan.
Tuntutan tersebut lebih berat dibanding putusan majelis hakim PN Semarang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa.
Adapun restitusi yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp43,42 juta. Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Mario menjelaskan, dalam persidangan itu korban yang melapor hanya satu orang. Namun, dalam berkas perkara terdapat dua korban, dengan satu korban lainnya berstatus sebagai saksi.
Korban yang melapor, kata Mario, sempat melakukan hubungan seksual dengan terdakwa. Sementara korban yang menjadi saksi hanya diminta mengirimkan foto bermuatan seksual kepada terdakwa.
“Kedua korban masih di bawah umur,” ujar Mario.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui media sosial Telegram. Terdakwa juga menggunakan foto profil milik orang lain saat berkenalan dengan korban.
Setelah berhasil memikat korban, terdakwa meminta korban mengirimkan foto yang mengarah pada tindakan seksual. Foto-foto tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk mengancam korban agar mau melakukan hubungan seksual.
“Jika korban tidak menuruti, korban diancam fotonya akan disebarluaskan,” jelas Mario.
Persidangan akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Editor: Kholistiono

