31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Ketua Dewas RSUD Soewondo Ngaku Grogi saat Diperiksa Pansus Sendirian

BETANEWS.ID, PATI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pati menghadirkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati, Torang Manurung pada Rabu (3/9/2025).

Kehadiran Ketua Dewas RSUD Soewondo tersebut, untuk dimintai keterangan terkait dengan fungsi dewas hingga lainnya yang berkaitan dengan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Baca Juga: Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati Memanas saat Hadirkan Dewas RSUD Soewondo

-Advertisement-

Namun, dirinya yang pada kesempatan itu dihadirkan sendiri tanpa anggota dewas lainnya, mengaku grogi saat diperiksa pansus.

Awalnya, sejumlah anggota pansus mencecar berbagai pertanyaan soal pengangkatan dirinya sebagai Dewas RSUD RAA Soewondo. Namun dirinya kesulitan menjawab pertanyaan dari anggota Pansus. 

Ia pun mengaku grogi di hadapan anggota pansus dan meminta izin agar anggota Dewas RSUD RAA Soewondo lainnya dihadirkan untuk membantunya menjawab. 

”Izin bapak teman saya bisa dibawa masuk untuk mendampingi saya. Saya menghadapi jenengan kan grogi,” ujar Manurung.

Namun permintaan ini tak disanggupi tim pansus yang terdiri dari tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Pati. Mereka sepakat yang diundang hari ini yakni Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo dan bukan anggota lainnya. 

Ditemui usai sidang, Torang Manurung mengaku  tidak bisa mewakili anggota Dewas RSUD RAA Soewondo lainnya. Menurutnya, semua anggota Dewas harus dihadirkan agar pertanyaan dari Pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo bisa terjawab. 

”Ketua dewas itu tidak bisa mewakili dewas lain. Karena peraturan perundang-undangan, tupoksi dewas RSUD itu tugas anggota dewas bukan ketua dewas. Ketua dewas hanya koordinatif,” ungkapnya.

Menurut Torang, tugas dan fungsi Dewan Pengawas telah diatur dalam peraturan perundangan yang mengatur tentang pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam aturan tersebut, tidak ada penjelasan mengenai tugas khusus ketua dewas, melainkan tugas kolektif seluruh anggota.

“Kalau di RSUD Soewondo, dewas itu ada lima orang. Saya juga anggota, hanya merangkap sebagai ketua. Jadi seharusnya yang dimintai keterangan adalah lima orang itu, bukan hanya ketua,” tegasnya.

Torang mengaku sempat menerima informasi awal bahwa Pansus mengundang seluruh anggota Dewas RSUD Soewondo. Namun, dalam pelaksanaannya, hanya dirinya yang dipanggil untuk memberi keterangan.

Ia menilai langkah tersebut tidak sesuai aturan. Sebab, tugas ketua Dewas sama anggota lain tidak berbeda.

“Menurut saya, itu menabrak peraturan perundangan. Karena tidak ada ketentuan yang menyebutkan tugas ketua dewas berbeda dari anggota lain,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Teguh Bandang Waluyo mengaku keputusan pemanggilan saksi merupakan keputusan bersama dan semua anggota Pansus menghendaki untuk hanya mengundang Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo. 

”Kita sepakati di rapat pansus beserta anggota. Kita panggil Pak Manurung selaku Ketua Dewas RSUD Pati. Saya tidak mau menyimpulkan. Tapi masyarakat media bisa menyimpulkan sendiri apa yang kami debatkan di sana. Seperti apa yang kami bahas di sana,” kata Bandang. 

Baca Juga: Pemkab Pati Kembalikan Rp16,9 Miliar untuk Kelebihan Bayar PBB-P2

Bandang pun tak mau Pansus Hak Angket diintervensi pihak lain dalam menggali fakta dugaan pelanggaran Bupati Pati Sudewo dalam melakukan kebijakan. 

”Pak Manurung ahli di bidang hukum, beliau pakar hukum, seluruh masyarakat bisa menilai berjalan pansus seperti apa. Pansus tidak mau diintervensi. Digiring keluar dari rel kami tidak mau. Pansus sesuai rel dan undangan,” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER