BETANEWS.ID, KUDUS – Tunggakan Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) dari kios dan lapak pasar tradisional Kabupaten Kudus mencapai Rp6,5 miliar. Angka ini memantik perhatian serius DPRD Kudus, khususnya Komisi B.
Ketua Komisi B DPRD Kudus, Sutejo, menilai persoalan PKD tidak bisa hanya dipandang dari sisi administrasi. Menurutnya, penagihan harus dilakukan dengan pendekatan persuasif agar pedagang tetap bisa memenuhi kewajiban mereka.
Baca Juga: Bupati Sam’ani Ungkap 3 Pelanggaran Kepala Disdag Kudus Hingga Dibebastugaskan
“Prinsipnya, penagihan harus dengan komunikasi yang baik. Jangan sampai terkesan memaksa, karena kondisi pedagang memang sedang sulit,” ujar Sutejo kepada Betanews.id belum lama ini.
Ia menjelaskan, kemampuan pedagang melunasi PKD dipengaruhi banyak faktor. Melemahnya daya beli masyarakat, turunnya aktivitas perdagangan, dan makin ketatnya persaingan membuat pasar tradisional kian tertekan.
“Sekarang ini kondisi pasar tidak seramai dulu. Banyak kios tutup, omzet pedagang menurun, ditambah persaingan belanja online yang semakin marak,” jelasnya.
Fenomena e-commerce, menurutnya, semakin memudahkan konsumen berbelanja dari rumah. Akibatnya, pedagang pasar tradisional kehilangan sebagian besar pelanggan, yang otomatis berpengaruh pada kemampuan membayar PKD.
Meski demikian, Dinas Perdagangan Kudus tetap melakukan penagihan rutin tiap tahun. Terlebih setelah regulasi baru melalui Perda 2025, PKD kini dimasukkan ke dalam kategori retribusi pasar.
“Pedagang sempat keberatan, bahkan paguyuban pasar mengadu ke Komisi B. Bupati merespons dengan cepat dengan menerbitkan peraturan bupati yang memberi skema keringanan,” ungkap Sutejo.
Namun, keringanan tersebut bersifat terbatas. Pedagang harus mengajukan permohonan setiap bulan, jika tidak maka tarif kembali normal. Karena itu, Sutejo menekankan pentingnya sosialisasi mekanisme keringanan agar tidak menimbulkan salah paham.
Selain meringankan beban, ia juga mendorong pedagang beradaptasi dengan tren digital. Pemanfaatan marketplace serta fasilitas internet bersama dianggap solusi menghadapi persaingan belanja online yang kian kuat.
“Kalau pedagang ingin masuk online, butuh jaringan internet memadai. Pemerintah juga harus mendukung infrastruktur agar pasar tradisional tetap diminati,” tandasnya.
Komisi B berharap langkah-langkah ini bisa menjadi jalan keluar. “Dengan komunikasi yang baik, aturan yang bijak, dan adaptasi digital, kami yakin pasar tradisional Kudus bisa kembali bergeliat,” tutup Sutejo.
Baca Juga: DPRD Kudus dan Pemkab Kudus Sepakati KUA-PPAS 2026, Fokus Ketahanan Pangan hingga Pendidikan
Diberitakan sebelumnya, Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mencacat tunggakan pembayaran Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) atau sewa kios dan los dengan nominal yang fantastis, yakni tembus Rp6,5 miliar hingga tahun 2024. Tunggakan tersebut tersebar di lima pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Meliputi, Pasar Kliwon dengan tunggakan PKD sekitar Rp5,3 miliar, Pasar Bitingan sekitar Rp156 juta, Pasar Baru sekitar Rp300 juta, serta Pasar Jekulo dan Piji masing-masing memiliki tunggakan sekitar Rp50 juta.

