BETANEWS.ID, PATI – Seorang perangkat desa nyaris di Kabupaten Pati nyaris kehilangan pekerjaannya usai mengkritisi kebijakan Bupati Pati Sudewo soal kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Ia adalah Cuk Suyadi, Perangkat Desa Jembulwunut, Kecamatan Gunungwungkal.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: Puskesmas Gembong Turun ke Sekolah, Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Siswa
Pada kesempatan itu, Cuk menceritakan, bahwa awalnya menyampaikan kritik soal kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen lewat tulisan di sebuah grup WhatsApp. Kemudian dirinya dipanggil oleh Inspektorat yang intinya diminta untuk menghapus tulisan tersebut.
“Pemeriksaan pertama setelah saya nulis di media lewat WA grup itu. Saya disuruh menghapus pernyataan, kemudian saya disuruh meminta maaf,” ucapnya.
Selain lewat grup WhatsApp, Cuk juga menyampaikan kritik saat menghadiri Forum Diskusi Pati bertema Kajian Hukum dan Politis Kenaikan PBB-P2 Kabupaten Pati di Kedai Perko, Sabtu (19/7/2025) lalu. Forum diskusi tersebut merupakan inisiasi dan kolaborasi Institut Hukum dan Kebijakan Publik (INHAKA) bersama Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai serta Dewan Kota.
“Saya berstatmen bahwasannya kenaikan 250 persen itu terlalu tinggi, kemudian pembohongan publik karena di awal kampanyenya itu yang diadakan oleh KPU, tidak akan menaikkan PBB, kemudian selama 14 tahun tidak ada kenaikan,” ungkapnya.
Setelah menyampaikan kritik itu, selang sehari kemudian Cuk kembali dipanggil Inspektorat Pati. Ia ditanya tentang stamennya yang menyebut Bupati Pati arogan.
“Kemudian Senin (21/7/25), dipanggil inspektorat untuk kedua kalinya menanya klarifikasi tentang Bupati arogan. Saya berstatmen waktu di Perko Bupati arogan. Artinya ketika mengkritisi kebijakan beliau, dipanggil melalui instansi maupun aparat keamanan yang lain-lain itu arogan berupa intimidasi,” sebutnya.
Cuk juga mengaku dituduh menggerakkan massa untuk demo melengserkan Sudewo sebagai Bupati Pati.
“Kemudian klarifikasi yang kedua tentang menggulingkan, lengserkan, turunkan Bupati. Saya dituduh ingin menggerakkan lebih dari 50 ribu demonstran,” bebernya.
Setelah itu, ia menyebut Bupati Pati mengeluarkan surat berisi tentang dirinya yang dianggap melanggar sejumlah aturan. Yakni melanggar pasal 42, 47 dan 6 dalam Peraturan Bupati Pati (Perbup) Nomor 55.
“Tanggal 21 Juli timbul surat Bupati kepada kepala desa lewat camat intinya saya dikenai pasal 42 perbup 55 melanggar sumpah dan janji sebagai perangkat desa, yang kedua dikenai pasal 47 di situ melanggar disiplin kerja, yang terakhir dikenai Perbup 56 pasal 6 melanggar larangan,” ucapnya.
Baca Juga: Camat di Pati Lepas Tangan, Bantah Usulkan Kenaikan PBB-P2 250 Persen
Karena dianggap melanggar sejumlah aturan ini, Cuk terancam dipecat. Namun sampai saat ini ia belum mendapatkan surat pemberhentian, sehingga ia masih tetap bertugas.
“Ketiganya ada sanksi ringan, sedang dan berat. Saya kayaknya sanksi berat (pemecatan). Karena melanggar larangan,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

