BETANEWS.ID, JEPARA – Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Jepara kini sudah dialihkan melalui ATM.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto menjelaskan, skema baru ini membuat para penerima manfaat harus membuat rekening ATM. Prosesnya dilakukan dengan pengisian e-form yang didampingi para pendamping bansos di lapangan.
Baca Juga: Penyegaran Organisasi, 23 Kepala Perangkat Daerah di Jepara Ikut Seleksi Mutasi Jabatan
Kemudian, penerima manfaat menerima buku rekening dan kartu ATM di Kantor Kecamatan masing-masing.
“Dulu bantuan diberikan berupa sembako dan uang tunai. Sekarang langsung berupa uang tunai melalui ATM,” katanya saat ditemui dikantornya, Kamis (28/8/2025).
Edy menyebut, jumlah penerima manfaat di Jepara saat ini mengalami penurunan. Dari sebelumnya sebanyak 116 ribu penerima, kini hanya tersisa 96 ribu. Dengan rincian 42.086 KPM BPNT atau sembako dan 54.249 KPM PKH.
Menurutnya, perubahan ini terjadi karena adanya pemadaman atau groundcheck pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) .
“Yang boleh menerima bansos hanya mereka yang masuk desil 1 sampai 4. Kalau sudah lebih dari desil 4 otomatis gugur, karena dianggap mampu,” jelasnya.
Pencairan bansos kali ini seharusnya dijadwalkan pada Bulan Juli lalu. Namun, karena terdapat perubahan instansi penyalur, yang semula melalui PT Pos kini dirubah melalui Bank Mandiri. Sehingga pencairan bantuan baru bisa dilakukan pada Bulan Agustus.
“Begitu pembukaan rekening ATM selesai, bantuan bisa langsung cair,” ungkapnya.
Baca Juga: Fokus Tekan Angka TBC, Pemkab Jepara Optimis Bisa Kejar Target Nasional di Akhir Tahun
Edy mengungkapkan, data penerima manfaat bansos selalu berubah setiap tiga bulan sekali. Hal itu karena adanya proses pembaruan DTKS, termasuk mrngganti penerima yang sudah meninggal atau tidak lagi memenuhi syarat.
“Nominalnya bervariasi sesuai dengan kompenen yang bantuan PKH. Kalau yang bantuan sembako Rp200 ribu per bulan, dicairkan tiga bulan sekali,” tandasnya.
Editor: Haikal Rosyada

