BETANEWS.ID, PATI – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Bandang Teguh Waluyo meminta kepada masyarakat khususnya warga Pati untuk mengawal sidang pansus yang saat ini sudah berjalan.
Pengawalan dari masyarakat ini, menurutnya supaya tim pansus di DPRD Pati tidak ada yang membelot atau keluar dari jalur terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Kembali ‘Menghilang’ Usai Muncul ke Publik Jumat Lalu
“Kami berharap, masyarakat Pati terutama, kawal kita jangan sampai ada yang masuk angin. Kawal pansus ini jangan sampai kendor dan jangan sampai ninggalin kita,” ujar Bandang, Selasa (26/8/2025).
Bandang menyebut, dari 12 poin yang menjadi bahasan pansus, sampai sejauh ini baru ada 4 poin yang sudah terealisasi. Yakni, terkait dengan persoalan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mutasi ASN, pemecatan honorer RSUD RAA Soewondo serta penunjukan direktur rumah sakit milik pemerintah tersebut yang berasal dari Non-ASN. Kemudian penurunan eselon, khususnya pegawai di jajaran Inspektorat Pati.
Kemudian ditanya terkait dengan kesolidan tim yang ada di pansus, Bandang hanya menjawab diplomatis.
“Saya tidak bisa menilai kompak atau tidak, tapi tujuh fraksi ini sudah mengajukan hak angket. Adapun anggota pansus, temen-temen dan masyarakat bisa menilai sendiri. Siapa yang berjuang untuk rakyat, siapa yang tidak, ” ungkap pria yang merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Pati tersebut.
Kemudian terkait dengan pemanggilan Bupati Pati Sudewo untuk datang ke pansus tersebut, pihaknya menyebut masih melakukan penggalian materi. Dirinya belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap Sudewo.
“Nanti bergulirlah, seiringnya waktu, bergulirlah. Kita mengundang bupati kapan, ini kan pansus masih berjalan, kita menggali dulu nanti setelah itu kita panggil,” ucapnya.
Bandang menegaskan, bahwa pihaknya serius menjalankan seluruh tahapan, termasuk dengan meminta pandangan para ahli.
“Ada temuan kita konsultasikan ke ahli tata negara, karena beliau ahlinya di bidang itu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa peluang Bupati Pati Sudewo untuk dilengserkan terbuka lebar. Penilaian itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, yang hadir sebagai ahli dalam rapat Pansus bersama Muhammad Junaidi, Wakil Rektor III Universitas Semarang kemarin.
“Pansus ini bagus. Menurut saya memang sudah sepatutnya mereka langsung merespon setelah ada demonstransi besar-besaran penanda kalau warga sudah tidak percaya bupati,” ujarnya.
Bivitri menjelaskan, agar hasil kerja Pansus tidak dimentahkan Mahkamah Agung (MA), pendalaman materi pemakzulan harus benar-benar matang.
“Sejauh ini saya ngobrol apa saja yang menurut saya sudah sesuai dengan pemerintahan daerah. Tinggal digali. Masukkan kami mendetailkan saja supaya tidak ditolak Mahkamah Agung. Makanya saya membawa putusan-putusan lama untuk mencegah jangan sampai ada penolakan dari Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Menurutnya, pegangan utama Pansus adalah soal apakah Sudewo melanggar sumpah jabatan. Salah satu contoh yang bisa diuji, kata Bivitri, adalah kebijakan terkait Peraturan Bupati soal PBB-P2.
“Bisa luas sekali. Misalnya saja untuk pembuatan peraturan Bupati Pati soal PBB-P2. Apakah parsipatif atau tidak. Itu sangat penting dan menjadi dasar sangat kuat,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan mutasi jabatan ASN oleh Sudewo juga dinilai bermasalah.
“Mengenai mutasi dan demosi yang dilakukan Bupati Pati yang ternyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ada yang dilantik 8 Mei surat keluar tanggal 16 Mei. Bahkan ada beberapa orang yang sudah dilantik tapi suratnya belum keluar. Itu semua bisa dijadikan dasar ke Mahkamah Agung,” kata Bivitri.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Peluang Pemakzulan Bupati Sudewo Terbuka Lebar
Dengan berbagai temuan tersebut, ia menilai peluang Sudewo dimakzulkan sangat terbuka.
“Sebenarnya tergantung proses (peluang diterima MA). Sejauh ini melihat dasar yang saya sebutkan menurut saya peluang besar sekali,” ucapnya.
Editor: Haikal Rosyada

