31 C
Kudus
Kamis, Februari 19, 2026

Terima Dua Aduan Penahanan Ijazah Karyawan di Kudus, Disnaker: ‘Itu Pelanggaran HAM’

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM atau Disnaker Kabupaten Kudus saat ini menerima dua aduan terkait kasus penahanan ijazah oleh perusahan terhadap karyawannya. Tindakan tersebut tak dibenarkan karena dianggap bentuk melanggar hak asasi manusia (HAM). 

“Itu merupakan pelanggaran HAM. Kalau memang dikhawatirkan bisa merugikan perusahaan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan pada Disnaker Kabupaten Kudus, Agus Juanto, Jumat (2/5/2025).

Pihaknya tak menyarankan adanya praktik penahanan ijazah. Sebab, setiap warga negara berhak atas dokumen pribadinya.

-Advertisement-

“Sepanjang Januari hingga April 2025, kami menerima dua aduan penahanan ijazah. Kedua perusahaan yang dilaporkan ini dari perusahaan sektor lessing (perkreditan) dan industri olahan tembakau berskala kecil,” jelasnya.

Aduan tersebut, kata Agus, umumnya dari karyawan marketing dan karyawan yang diberikan tanggungjawab mengelola keuangan perusahaan. Namun ketika pengunduran diri dilakukan, pihak perusahaan menahan ijazah karyawan dengan dalih pertanggungjawaban pekerjaan.

Ia menyebut, kasus penahanan ijazah juga terjadi di tahun 2024 dengan jumlah aduan sama, yaitu dua aduan. “Rata-rata setiap tahun hampir ada kasus semacam ini,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya berupaya mensosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Kudus, agar kejadian serupa tak terjadi lagi di Kabupaten Kudus. Dalam keadaan apapun, dokumen pribadi karyawan tetap menjadi hak pekerja.

Menindaklanjuti laporan penahanan ijazah pada tahun ini, dua laporan kasus tersebut sudah diselesaikan dengan baik. Artinya dua ijazah yang dilaporkan ditahan oleh perusahaan kini sudah dikembalikan.

“Adanya aduan itu, kami datangi perusaahan dan meminta agar ijazah ini diberikan kepada yang bersangkutan. Jadi saat ini kasus itu sudah berakhir,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER