31 C
Kudus
Kamis, Juni 12, 2025

Kenaikan Tarif PBB Dinilai Terlalu Tinggi, Begini Respon Mantan Anggota DPRD Pati

BETANEWS.ID, PATI – Kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai angka 250 persen menuai gejolak  di masyarakat. 

Sukarno, salah satu tokoh masyarakat pun ikut berkomentar mengenai kebijakan tersebut. Menurutnya, Pemkab Pati sah-sah saja memberlakukan penyesuaian PBB-P2.

Baca Juga: Sudah Sepekan Banjir Rob Terjang Desa Tunggulsari Tayu

-Advertisement-

“Boleh saja sesuai amanat undang-undang setiap dua tahun bisa dikaji. Artinya bisa ada kenaikan atau penyesuaian,” ujar Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati itu.

Namun ia menilai, kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen itu terlalu tinggi. Menurutnya, kenaikan PBB maksimal 100 persen. Itu pun perlu disesuaikan dengan kelas tanah.

“Sebaiknya PBB ini dinaikkan 50 sampai 100 persen sesuai kelas tanah. Jangan diratakan karena NJOP nya di pinggir jalan, jalan protokol, jalan kabupaten, itu signifikan kenaikannya. Itu perlu disesuaikan. Tapi kalau hanya di dalam yang hanya mempunyai rumah tanah dinaikkan itu kasihan,” ungkapnya. 

Ia mengakui, bahwa memang pemerintah daerah diberikan keluasan untuk menaikkan PBB. Tetapi harus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

“Kalau dinaikkan 2,5 kali lipat atau 250 persen ini masyarakat masih merasa keberatan. Kita masih perlu mendengarkan suara seperti itu. Sehingga tidak terjadi gejolak yang selama ini Kabupaten Pati sudah kondusif. Dengan adanya kenaikan PBB ini akhirnya tidak kondusif,” imbuhnya. 

Baca Juga: Respon Kenaikan PBB 250 Persen, IKA PMII Pati Dirikan Posko Aduan Online

Selain itu, Sukarno juga menanggapi alasan kenaikan PBB tersebut. Menurutnya, alasan menaikkan PBB karena selama 14 tahun tidak naik itu kurang tepat.

“Sepengetahuan saya, tahun 2020 itu ada supervisi KPK. Menurut KPK, diharapkan naik 600 persen. Pada saat itu, saya di Komisi B sepakat mengundang Pak Turi sebagai BPKAD, akhirnya kita rembugan maksimal kenaikan 100 persen. Tapi di desa belum tersentuh pada saat itu. Akhirnya jalan protokol dan desa-desa yang memang terjangkau. Jadi kalau ada statement belum pernah itu saja kira kurang pas. Karena 2020 pernah terjadi penyesuaian itu,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER